Media Massa Punya Peran Penting Dalam Keterbukaan Informasi Publik

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pada perkembangannya media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai mempunyai peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua, Syamsuddin Levi mengatakan pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat luas. Sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.

Ia katakan, informasi yang disampaikan di media massa pada umumnya dinilai masyarakat memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.

“Informasi juga mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan peran atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama pemerintah (badan publik),” katanya saat kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media, kamis (7/4/2022) di salah satu hotel di Jayapura.

Lelaki yang juga merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua menjelaskan, masalah yang sering ditemui adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi publik sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tak bisa diakses.

“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” jelas Syamsuddin.

Selain itu, peran pers dengan Undang Undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa. “Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stake holder, terutama di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Adriani Waly, menyampaikan kegiatan sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik untuk media ini ditujukan untuk para rekan media khususnya.

“Hal ini dilakukan agar lebih memahami apa itu UU nomor 14 nomor tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik dan mengenal komisi informasi provinsi Papua sejauh mana kinerja dan kiprah yang telah kita lakukan. Sudah hampir berjalan 8 tahun di provinsi papua,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, tali silahturahmi dengan rekan-rekan media dapat terjalin baik. “Tidak ada salahnya kami melakukan kegiatan ini untuk meningkatkan silahturahmi kepada rekan media dan juga kita juga bisa menyatukan presepsi kami antara komisi informasi dan rekan media terkait apa itu informasi publik karena menurut UUD 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi itu berbeda terkait dengan informasi publik yang wajib dibuka dan ada juga yang di kecualikan atau sifatnya rahasia itu kategori yang diatur dalam UUD nmor 14 yang akan kita diskusikan hari ini,” harap Adriani.

Tak hanya itu, wanita yang juga merupakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua juga berharap dengan tujuan kegiatan di hari ini akan mendapatkan output yang lebih baik lagi terutama kepada komisi informasi publik provinsi. “Kami akan mendapat masukan dari rekan media yang telah hadir dan juga KIP bisa memberikan penguatan dan sosialisasi yang memadai terkait dengan pemahaman UUD nomor 14,” pungkasnya. [ayu]