Hendak Kirim 1 Kg Ganja Ke Wamena, Seorang Pemuda Diamankan Di Bandara Sentani

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, dan Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, saat memberi keterangan press di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Rabu (25/5/22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, dan Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, saat memberi keterangan press di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Rabu (25/5/22).

SENTANI, PapuaSatu.com – Aparat keamanan Bandara Sentani (aviation sevurity) berhasil menggagalkan upaya pengiriman Narkotika jenis ganja.

Hal itu setelah upaya pengiriman ganja yang akan diikutkan pada penerbangan maskapai Trigana Air pada Hari Senin (23/5/22), terdeteksi melalui xray.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di ruangan Satuan Reserse Narkoba yang didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Rabu (25/5/22).

“Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” katanya.

Ia melanjutkan, pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pelaku YA, 20 paket ganja tersebut akan kembali di bungkus paket – paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.

Selain itu, sehari kemudian (Selasa (24/5/22), Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34) tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Barang bukti Narkotika jenis ganja siap edar yang diamankan aparay Sat Narkoba Polres Jayapura

“Tersangka SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh,” ucapnya.

Pelaku diketahui usai melakukan transaksi di belakang lapangan Trikora Abepura pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.

“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg, keduanya mengakui ganja – ganja tersebut didapat dari Waris, Kabupaten Kerom,” ujar Kapolres.

Pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 800 juta rupiah,” pungkas Kapolres.[yat]