
DOYO BARU, PapaSatu.com – Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Jayapura berhasil meringkus sopir pic up yang diduga kuat menabrak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Raya Sentani depan RM Mickey Salatiga pada Selasa (19/5/26) malam.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, diketahui seorang IRT berinisial DB (43) meninggal dunia saat hendak menyeberang jalan dan tertabrak mobil.
“Hari ini sekitar pukul 05.00 WIT kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik dengan nomor polisi PA 8228 JA. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil yang diwakili Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil dan didampingi Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K, Kanit Laka Sat Lantas IPTU Amos Laa Tonglo, S.H serta Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono kepada wartawan di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (22/05/2026).
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Jayapura menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Lebih lanjut disampaikan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, junto Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada malam hari usai kejadian.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 00.00 WIT, kemudian personel langsung bergerak melakukan pengecekan CCTV di sepanjang jalur Sentani-Abepura. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui kendaraan pelaku sempat berputar arah di sekitar Pojok setelah kejadian di depan RM Mickey Salatiga,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, setelah menabrak korban, pelaku sempat berhenti di depan toko karangan bunga. Namun karena melihat warga mulai berdatangan, pelaku kembali melarikan diri. Pelaku bahkan sempat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Sentani sebelum akhirnya menuju wilayah Kampung Bambar untuk bersembunyi.
“Pelaku tidak langsung pulang ke rumah, tetapi bersembunyi di sebuah pondok selama kurang lebih tiga hari pasca kejadian. Tim Reskrim bersama Unit Laka kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.
Diketahui, korban dalam kejadian tersebut berinisial DB (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 di depan RM Mickey Salatiga Sentani.
Sedangkan terduga pelaku berinisial LRM, warga Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver metalik yang digunakan saat kejadian.
Saat ini penyidik Unit Laka Lantas Polres Jayapura masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi keterangan para saksi guna proses hukum lebih lanjut. Situasi selama proses pengungkapan hingga press release berlangsung aman dan kondusif.[yat]










