
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Polsekta Abepura bersama Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan amunisi. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Abepura.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (7 Juli 2026) di Jalan Manokwari, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial GIO (42 tahun).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yang paling dominan adalah amunisi berbagai kaliber.
“Dari pengungkapan tersebut, rekan-rekan bisa melihat ada beberapa barang bukti yang diamankan, terutama amunisi. Yang paling banyak di sini ada amunisi kaliber 9 milimeter dan juga 5,5 mm. Jadi, total yang kami amankan untuk amunisi sendiri, kurang lebih ada 27 butir berbagai jenis,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Fredrickus kepada wartawan di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/26).
Selain amunisi, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah tas, dan uang tunai sebesar Rp300.000 dengan rincian 4 lembar pecahan Rp50.000 dan 1 lembar pecahan Rp100.000.
Kapolresta membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli amunisi di wilayah Abepura.
“Pak Kapolsek bersama tim Polsek, dan juga bersama dengan tim opsnal Polresta Jayapura Kota, melakukan observasi ataupun mapping terkait dengan lokasi yang diinformasikan oleh informan terkait dengan adanya transaksi terkait dengan jual beli amunisi di wilayah hukum Polsekta Abepura,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, amunisi ditemukan berada di dalam jok motor milik pelaku. Dari hasil interogasi awal, GIO mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI di Kabupaten Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan interogasi awal dan wawancara, bahwa sumber dari amunisi tersebut berasal dari mertua yang bersangkutan, yang merupakan juga purnawirawan, yang beralamat di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Motif pelaku menjual amunisi disebut karena faktor ekonomi. “Nah, dari tujuan daripada menjual ini untuk memenuhi kebutuhan. Jadi ada kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi, sehingga untuk itu tersangka melakukan transaksi jual beli amunisi,” lanjutnya.
Kapolresta juga mengungkap, sebelumnya pelaku sempat gagal melakukan transaksi dengan pihak dari negara tetangga PNG karena jenis amunisi yang diminta berbeda.
“Sebenarnya kegiatan ini terungkap karena awalnya sempat juga mau melakukan transaksi, tapi gagal karena sasaran dari sebelah, dari negara sebelah (PNG), memang menginginkan ada amunisi, namun jenis amunisinya berbeda dengan yang diminta, sehingga tidak terjadi transaksi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi ini baru pertama kali dilakukan pelaku. Namun polisi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan jadi ini kegiatan baru pertama kali, tapi tidak menutup kemungkinan kepada siapa atau siapa saja yang sudah pernah nanti akan dikomunikasi, dan sumber-sumber lain daripada ini nanti kita akan berkomunikasi lagi dengan rekan-rekan dari TNI terkait dengan kepemilikan ini,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GIO dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang menguasai, memiliki, membawa, menyimpan amunisi tanpa hak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsekta Abepura untuk proses penyidikan lebih lanjut.[yat]










