
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penundaan atau skorsing pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018 – 2023 oleh KPU Provinsi Papua, Senin (12/2/2018) siang, membuat akal Calon Gubernur Papua, Joh Wempi Wetipo (JWW) geram.
JWW yang lebih dulu di Kantor KPU Papua bersama Tim Sukses dan pendukungnya itu mengaku heran dengan tahapan yang sudah berjalan sesuai tahapan jadwal yang ditentukan oleh KPU RI. Namun ditengah proses penetapan pleno tiba-tiba KPU menskorsing karena hanya persyaratan yang belum diserahakn lembaga kultur Orang Asli Papua.
“Macam saya ini bukan orang papua. Saya ingin sampaikan, meski kita menyandang otonomi khusus, tapi di PKPU (Peraturan KPU) tidak berlaku otsus. PKPU mengatur tentang penyelenggaraan tahapan pemilukada. Memang satu pasal Otsus memberikan pertimbangan tentang keaslian orang papua. Jadi saya berharap mudah mudahan pukul 23.00 sudah bisa dilakukan penetapan,” tegas JWW.
Politisi PDI Perjuagan ini mengaku, bakal calon Gubernur Lukas Enembe, Klemen Tinal, dan juga Habel Suwae sebelumnya sudah pernah bertarung di Pilgub dan otomatis telah lolos verifikasi dari MRP.
“Nah, saya saja yang belum. Tapi hari ini kalau saya diminta ke MRP untuk klarifikasi satu dua jam selesai. Tidak perlu diperpanjang seperti ini,” jelasnya.
Ditanya sikap yang akan dilakukan jika saja hingga pukul 23.00 WIT, berkas yang ditunggu dari MRP tidak juga datang? Wetipo menjawab disinilah peran KPU dan Bawaslu untuk mengumumkan.
“Artinya saya ini kan peserta, andaikan mereka memutuskan sesuai dengan syarat ketentuan atau tidak? jangan karena MRP tidak memberikan pertimbangan, kemudian usaha yang dilakukan selama ini berbulan bulan terhenti karena digugurkan, ini kan tidak rasional,” ujar kandidat yang diusung koalisi papua cerdas.
Bakal calon Gubernur Petahana, Lukas Enembe mengatakan sebagai peserta pilkada pasangan LUKMEN selalu mengikuti prosedur KPU. “Jadi, kalau KPU skorsing kita sebagai peserta ikut saja. Kita tidak tahu masalah antara KPU, MRP dan DPRP itu urusan antar lembaga,” kata Lukas Enembe yang masih aktif jabat Gubernur Papua.
Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini menyayangkan jika KPU tidak mengikuti tahapan dan jadwal nasional. “Iya, jadwalnya hari ini (Senin, 12/2/2018) kita penetapan pleno pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau ada masalah itu bukan urusan kita itu urusan mereka,” jelasnya.
Dikatakan, salah satu dokumen syarat wajib adalah persetujuan MRP atas keaslian orang asli Papua ada baru bisa memenuhi syarat calon bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
“Kerja KPU bukan tidak benar, kerja sudah bagus tapi mungkin koordinasi antara lembaga DPRP dan MRP tidak jalan sehingga kami sebagai peserta berharap kalau semua sudah siap kita tetap ikuti penetapan Jam sebelas malam,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Musa Yosep Sombuk mengatakan, alasan penundaan waktu pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua karena pihaknya belum menerima rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait keaslian orang Papua dari satu bakal calon Gubernur John Wempi Wetipo.
“Jadi, sampai saat ini kita belum menerima dokumen dari MRP kita tunggu sampai pukul 23.00 malam. Kita sudah berusaha melakukan semua tahapan sesuai aturan. Dimana kita juga selalu berkonsultasi dengan bawaslu dan juga pimpinan KPU di pusat,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Papua, Senin (11/2/2018)
Menurutnya, berkas rekomendasi dari MRP ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam penetapan bakal calon menjadi calon. Karena ini menyangkut tentang keaslian orang Papua, sebagaimana salah satu persayaratan yang diamanatkan dalam UU Otsus
“Selama ini kita sudah mendorong agar proses ini bisa berjalan sesuai tahapan, tapi buktinya hari ini dokumennya tidak ada. Orang MRP juga sudah kita undang hari ini, tapi mereka tidak ada yang datang,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Papua, Vegy Wattimena menegaskan, penyelenggara pilkada tetap berpegang pada aturan yang berlaku sehingga tidak ada kompromi.
“Jadi, kita kembali pada aturan, jangan kita main – main dengan aturan karena kami penyelenggara tetap bekerja pada aturan,” katanya kepada wartawan usai scoring pleno penetapan di kantor KPU Papua.
Terkait dengan kewenangan MRP itu harusnya hari ini mereka menyampaikan hasil pertimbangan mereka terkait keaslian orang Papua maka terpenuhi syarat keaslian orang papua pada kedua pasangan calon.
“Penundaan penetapan ini sampai jama 23.00 WIT, jika tidak belum ada penetapan maka kami penyelenggara KPU dan Bawaslu mengambil sikap tidak kompromi dan itu semua kembali pada produk hukum yang sudah diakui Menkumham Republik Indonesia,” jelasnya. [piet/loy]










