Bupati Dianggap Tidak Mampu, Legislator Minta Gubernur Turun Atasi Persoalan Puncak Jaya

Agus Kogoya
Agus Kogoya

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Legislator Papua dari daerah pemilihan kabupaten Puncak Jaya, Agus Kogoya  meminta kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe turun tangan mengatasi konflik yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya.

Pasalnya, konflik di kabupaten Puncak Jaya hingga kini belum ada penyelesaian akibat pergantian puluhan kepala Kampung oleh Bupati kabupaten Puncak Jaya beberapa bulan lalu.

“Bupati melakukan pergantian kepala Kampung telah melangkahi kebijakan, sehingga terjadi konflik tanpa penyelesaian. Bupati dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan di Puncak Jaya. Jadi saya meminta kepada bapa Gubernur Papua agar segera turun ke Puncak Jaya mengatasi persoalan di sana,” kata Agus Kogoya.

Agus menegaskan, konflik di Puncak Jaya telah memakan banyak korban jiwa karena ketidakadilan yang dilakukan oleh Bupati, karena pengangkatan kepala Kampung tidak sesuai mekanisme. Padahal mekanisme terhadap pengangkatan atau pergantian jabatan kepala Kampung maksimal 6 tahun.

“Saya tidak tau apakah Bupati melihat SK pengangkatan yang sudah ditetapkan pada kepemimpinan Bupati Drs. Henock Ibo dan Wakil Bupati Yustus Wonda atau tidak,” katanya.

Pengangkatan jabatan kepala Kampung, kata Agus, seharusnya Bupati melalui mekanisme yang ada dengan menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah tingkat bawah yaitu, Kepala Distrik. “Mekanisme itu harus disampaikan sesuai aturan yang berlaku di Negara republic Indonesia bukan asal diganti. Namun ini tidak dilakukan sehingga terjadi penolakan dan konflik antar masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Agus menegaskan, jika konflik terus terjadi maka meminta kepada Gubernur Papua agar turun langsung ke Puncak Jaya. “Persoalan ini bukan lagi di tingkat Kampung Atau distrik tapi persoalan ini sudah masuk ke ranah Bupati sehingga Gubernur selaku pimpinan di daerah harus turut menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak mau masyarakat korban lagi hanya karena tidak sesuai mekanisme dan aturan yang dilakukan bupati,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila ingin persoalan ini aman dan damai, maka meminta agar SK yang dikeluarkan oleh Bupat Puncak Jaya dipendingkan lalu dilakukan perdamaian. “Kalau sudah dilakukan perdamaian maka barulah dilakukan pemilihan yang dipilih langsung oleh rakyat bukan Bupati,” katanya.

“Bupati dan wakil bupati hanya melanjutkan berita acara pemilihan dari Bamuskam yang diteruskan kepada Ka Disitrik dan meneruskan ke Bupati dan Wakil bupati untuk menerbitkan SK. Ini alternative yang baik dan kalau mempertahankan maka masalah tidak akan selesai,” pungkasnya. [loy]