Guru Honorer, Kepala Kampung Demo di Kantor Bupati Biak Numfor

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Puluhan massa yang terdiri dari guru honorer, kepala kampung, forum pengusaha jasa konstruksi dan leferansi berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Kabupaten Biak Numfor, Kamis (12/07/2018).

Pantauan PapuaSatu.com, massa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Biak Numfor. Massa menuntut hak – hak mereka yang belum dibayarkan selama 3 tahun oleh pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Orasi yang disampaikan ketua DPRD, Wakil ketua DPRD serta beberapa anggota DPRD bersama-sama dengan massa berjalan kaki menuju Kantor Bupati Biak Numfor untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Pemerintah setempat.

Anto Hutagalung selaku perwakilan Forum Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi dan Leferensi menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan lantaran proyek pekerjaan yang sudah dikerjakan 100 persen hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah kabupaten Biak Numfor.

Padahal menurut Anto, sesuai pertemuan yang dilakukan bersama Sekda kabupaten Biak Numfor, Markus Mansnembra pada tanggal 18 April 2018 lalu, menyatakan bahwa Sumber dana proyek pekerjaan di kabupaten Biak  Numfor sudah jelas peruntukkannya.

Bahkan Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah menyatakan sanggup membayarkan hutang pihak ketiga secara bertahap dengan disesuaikan dengan sisa gaji pegawai. Namun kenyataannya sampai saat ini belum terealisasi.

Selain pembnayaran proyek pekerjaan proyek, guru honorer juga menuntut SK serta honorer yang belum dibayarkan selama 5 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Herry A Naap selaku Plt Bupati meminta kepada DPRD agar segera membentuk Pansus guna meninjau penggunaan dana prospek 2016/2017 dan meminta kepada Sekda serta asisten I agar segera membubarkan Forum komunikasi kepala kampung yang baru.

sementara untuk guru honorer, Herry secara tegas agar para guru honorer membuat laporan kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara perdata supaya pengadilan mengeluarkan Surat keputusan sehingga honor guru dapat dibayarkan

” Saya tidak bisa alokasikan anggaran tanpa dasar, sebelum pengadilan mengeluarkan Surat keputusan. Kalau saya alokasikan anggaran tanpa dasar hukum, maka saya yang kena dan saya tidak mau,” ungkap Herry dihadapan puluhan  para pendemo.

Kendati demikian, Herry sudha memerintahkan kepala BPKAD untuk tidak dilakukan pembayaran honor dan insetif, kepala Kampung melalui keuangan, akan tetapi harus  dilakukan pembayaran melalui rekening masinging-masing.

Untuk dana prospek, lanjut Herry,  pihaknya telah meminta kepada  DPRD dan pemda agar melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk memeriksa dana prospek 2017. “Ya kami berharap pihak berwajib melakukan pemeriksaan dan apabila ada yang salah memakai maka harus behadapan dengan hukum,” tukasnya.

Sementara lanjutnya, pihaknya akan membayar kontraktor secara bertahap. “Ya, kami akan bayar bertahap sesuai dengan keputusan hasil audit BPK. Namun yang jelas, proses pembayaran tidak keluar dari aturan yang ada,” tukasnya. [vhie]