
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Dalam rangka Operasi Zebra tahun 2018 secara nasional di seluruh Indonesia. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar apel gelar pasukan, Selasa (30/10/2018).
Upacara apel gelar pasukan yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Papua Barat sekira pukul 16.00 WIT sore itu, dihadiri Gubernur Dominggus Mandacan, dan Pangdam XVIII Kasuari Papua Barat, Mayor Jenderal TNI Joppy Onesimus Wayangkau.
Kemudian, dalam apel tersebut dihadiri Ratusan personil TNI dan Poilri serta Instansi terkait maupun sejumlah pejabat utama (PJU) Polda dan Kapolres jajaran.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja mengatakan, Operasi Zebra tahun 2018 ini akan berlangsung dari 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018 di seluruh Polda di Indonesia dan gelar pasukan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya.
Sehingga, lanjut Kapolda, kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan.
“Jumlah kecelakaan dalam operasi zebra pada tahun 2017 sebanyak 2097 kejadian. Mengalami penurunan 863 kejadian atau turun 41 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya tahun 2016 sebanyak 2960 kejadian,”kata Kapolda Papua Barat dalam sambutannya.
Kemudian jumlah korban meninggal dunia, disebutkannya, pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2017 sebanyak 388 orang dan mengalami penurunan 261 orang atau turun 67 persen. Dibandingkan periode sebelumnya yaitu di tahun 2016 sebanyak 649 orang meninggal dunia.
Berikutnya, jumlah pelanggaran lalulintas di tahun 2016 sebanyak 356,101 orang dan pelanggaran lalulintas tahun 2017 sebanyak 1.69,541 maka mengalami peningkatan 17.4040 atau naik 200 persen dengan jumlah tilang sebanyak 801, 525 lembar serta teguran sebanyak 178,16 lembar. Sedangkan ditahun 2016 jumlah tilang sebanyak 228,989 dan teguran sebanyak 127, 112.
“Kita menyadari bahwa mengatasi bidang lalulintas tersebut tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamsertipcerlantas,”ucapnya.
Dimana, sebut dia, mengatasi permasalahan lalulintas tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan Kamsertipcerlantas dengan memberdayakan seluruh stekolder.
“Supaya dapat diambil langkahg yang konferhensif dan menyelesaikan permasalahan lalulintas dengan tuntas,”tuturnya.
Oleh sebab itu, Kapolda menyampaikan perlu dilakukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihar Kamsertipcerlantas. Sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, amanat Undang-Undan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta resolusi PBB yang dijabarkan melalui Kepres Nomor 4 tahun 2011tentang rencana umum nasional keselamatan lalulintas.
Tetapi, di tahun 2017 pemerintah telahg mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalulintas dan angkutan jalan.
Semua itu merupakan langkah-langkah kepedulian negara yakni pertama, untuk menyujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas.
Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Ketiga, membangun budaya tertib berlalulintas. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat poin ini merupakan hal komplit dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak,”imbuhnya.
Meski dalam melaksanakan UU, menurutnya, Polantas memiliki fungsi yaitu edukasi, rekayasa, penegakan hukum, identifikasi dan registrasi pengemudi serta kendaraan bermotor, pusat K3I, coordinator pemangku kepentingan lainnya. Kemudian memberikan rekomendasi dampak lalulintas dan korwas PPNS.
“Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas. Maka diharapkan kepada seluruh stekolder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis maupun teknis serta strategis agar potensi pelanggaran kemacetan serta kecelakaan lalulintas yang terjadi bisa diminimalisir,”jelas Kapolda .
Sehingga terciptanya Kamsepticerlantas untuk menindaklanjuti kebijakan Nawacita Presiden Republik Indonesia yang dijabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut Program Promoter.
“Operasi ini dilaksanakan juga sebagai upaya cipta kondisi menjelang operasi lilin tahun 2018 dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru 2019,”imbuhnya.
Kapolda menambahkan, pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 kali ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, karena berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas antara lain.
“Pengemudi menggunakan HP, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, pengemudi ranmor menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi berkendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan,”tutup Kapolda. [free]










