MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Manokwari menetapkan dua orang dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwendi mengatakan, MI yang pada saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu dan GW sebagai Bendahara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang di buat sejak April 2018 dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 12 September lalu.
“Keduanya sudah di tahan untuk proses lebih lanjut dan kita juga sudah memeriksa 35 saksi diantaranya dari bawaslu, pegawai keuangan daerah, dan saksi ahli keuangan,”kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (25/09/2018).
Lanjut, Kapolres mengutarakan, kasus ini termasuk dalam kasus penggelapan anggaran. Dimana anggaran tersebut di mark up. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,3 miliar.
“Mereka mengajukan anggaran operasional bawaslu ke pemerintah provinsi, kemudian terjawab Rp. 3 miliar dan dari hasil audit ternyata Rp. 1,3 miliar digunakan oleh pribadi dari kedua tersanga tersebut dan darui hasil pemeriksaan uang itu sudah dipakai habis,”sebutnya.
Maka, kata Kapolres, barang bukti (BB) yang disita berupa profosal pengajuan, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawab, dan bukti-bukti mark up dari kedua terduga.
“Kita juga sudah memeriksa saksi ahli dari auditor BPKP dan Forhensik terkait dengan keaslian tandatangan,”tutur Kapolres.
Sedangkan untuk berkas, dia menyebutkan, sementara sudah memasuki pemberkasan persiapan tahan satu.
“Pasal yang diterapkan seperti biasanya yaitu pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 1 tahun minimal, maksimalnya 20 tahun penjara,” bebernya.
Dicecar apakah dalam dugaan kasus korupsi penyidik terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kapolres menyabutkan bahwa mengenai penerapan TPPU sementara masih di kembangkan oleh penyidik.
“TPPU ini akan diterapkan apabila ditemukan uang yang di mark up itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya digunakan untuk membeli rumah atau mobil, nah makan akan kita sita,”tandasnya. [free/loy]