Lindungi Hak Pemilih, KPU Biak Buka Posko GMHP

Caption : Suasana Posko yang dibangun KPU Biak Numfor
Caption : Suasana Posko yang dibangun KPU Biak Numfor

BIAK, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor melakukan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pembukaan posko ini berlangsung sejak tanggal 1 hingga 28 Oktober 2018 dan telah membentuk sebanyak 265 Posko ditingkat kelurahan, Kampung dan distrik se kabupaten Biak Numfor.

Sekretaris KPU Biak Numfor Agus Filma saat ditemui media menyebutkan, posko yang dibentuk tersebut dalam rangkat menghadapi pelaksanaan PIleg dan Pilres pada tahun 2019 mendatang.

“Ada 265 posko yang sudah dibentuk, masing-masing 1 Posko di Kantor KPU, 19 Posko di tingkat distrik dan selebih di tingkat Kampung dan Kelurahan,” ungkap Agus Filma disela-sela pemantauan posko di Kantor KPU.

Ia menjelaskan, Posko yang didirikan ini bersifat pasif yakni menunggu pemilih untuk datang mengecek sendiri nama-nama yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak pemilih.

“dengan adanya posko tersebut bisa ditemukan pemilih yang belum mendaftar atau tidak memenuhi syarat (TMS), atau datanya masih salah,” papar Agus.

Selain posko, lanjut Agus Filma, KPU Biak juga mendirikan posko di beberapa titik dipusat pelayanan masyarakat seperti Sekolah, Rumah Sakit, dan juga pusat perbelanjaan seperti HADI Supermarket yang di dirikan Sabtu 20 Oktober 2018.

Bahkan sambungnya, KPU sengaja mendirikan Posko karena KPU Biak ingin mencari pemilih yang belum terdaftar, atau yang sudah terdaftar tetapi datanya masih salah, atau juga pemilih yang TMS seperti meninggal, pindah, masuk menjadi TNI/Polri dan gangguan jiwa. “Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan sehingga dapat dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap,” jelas Agus

Meski diakuinya bahwa sejak didirikan posko yang di tingkat Kelurahan dan Kampung belum ada laporan. Namun pihak KPU telah mendapatkan temuan yang masuk dalam TMS, ada juga yang tidak terdaftar dikarenakan salah input NIK. “Mereka yang  tidak terdaftar akan dicek atau akan dibahas kembali dalam rapat pleno tingkat Kampung sampai dengan tingkat kabupaten,” ungkap Agus

Agus Filma berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendaftarkan namanya yang belum terdaftar atau merubah namanya yang salah atau data-data yang salah.

“Kami berharap ada tanggapan untuk TMS, jika ada tetangganya yang sudah meninggal atau yang sudah masuk TNI/Polri, tolong di laporkan supaya bisa diambil datanya dan dihapus dari DPT.”pungkasnya [vhie/loy]