Penerapan Pelayanan Perdir JKN 2,3 dan 5 di Biak Berjalan Sukses

1420
BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor
Caption : Kepala Bidang Penjamin manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Biak, Wirdaos Alamhudi bersama pegawai BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor ketika memberikan keterangan pers, pada Kamis (9/8/2018). Foto : Viona/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com -. Penerapan implementasi pelayanan Perdir nomor 2,3 dan 5 di wilayah kerja Badan  Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Biak Numfor Provinsi Papua per 25 Juli 2018, dinyatakan berjalan sukses.

Pelayanan Perdir yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan cabang Biak Numfor ini yakni, pertama Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kedua, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Kepala Bidang Penjamin manfaat rujukan BPJS Kesehatan Cabang Biak, Wirdaos Alamhudi  mengakui bahwa penerapan implementasi Perdir 2,3 dan 5 untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor sampai saat ini tidak ditemui kendala. ‘

“Jadi perdir ini bukan menghilangkan atau menghapus yang lainnya akan tetapi merupakan penyesuaian sesuai dengan kompetensi dokter yang ada di masing-masing rumah sakit, sehingga Rumah Sakit sejatinya bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Penjamin manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Biak, Wirdaos Alamhudi, pada Kamis ((9/8/2018).

Menurutnya, BPJS Kesehatan Biak Numfor akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan fungsi Perdir 2,3 dan 5. “Kami akan memberikan pemahaman kepada pihak terkait baik itu di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Profesi Dokter maupun kepada seluruh masyarakat yang ada,” ucapnya.

Bahkan lanjutnya, pemahaman tentang pelayanan perdir bakal disampaikan melalui media cetak maupun elektronik termasuk spanduk-spanduk bahwa perdir tersebut suatu penyesuain bukanlah penghapusan pelayanan atau pengurangan manfaat.

“Jadi tujuannya untuk penyesuain dengan keberlangsungan daripada finansial dari BPJS   kesehatan,” pungkas kabid penjamin manfaat primer BPJS Kesehatan Cabang Biak,” tukasnya

Wirdaos menuturkan, masyarakat bisa saja berasumsi yang lain terkait Perdir 2,3 dan 5 akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pelayanan Perdir di wilayah BPJS Kesehatan Biak Numfor. “Ya, dalam pelayanan yang sudah dilakukan kami memberikan apresiasi karena pelayanan dari peraturan tersebut masih berjalan dan belum mendapatkan kendala di lapangan,” pungkasnya. [vhie/loy]