BIAK, PapuaSatu.com – Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Biak Numfor telah menindaklanjuti beberapa laporan dan hasil pemeriksaan LHP BPK tahun 2018 terhadap tahun 2017. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti ke Polda Papua, Kejaksaan Tinggi, dan juga Polres Biak Numfor. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PKN Kabupaten Biak Numfor Joey Lawalatta di Biak, Kamis (24/01/2019)
Dalam Jumpa Pers nya Joey mengatakan, ada empat laporan terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor yang ditujukan kepada Kapolda Papua di Jayapura.
Laporan kedua terkait Tindak Pidana Korupsi tentang realisasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa di 11 OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun Anggaran 2017. Ketiga yakni pengaduan tentang dugaan tindak pidana Korupsi di Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Serta Laporan terkait Pengadaan Bibit Sapi dan Bibit Babi di Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2018.
“Empat Laporan terpisah yang kami antarkan hari ini dengan harapan bahwa gerakan awal yang kami lakukan ini agar “Tikus berdasi” yang ada di Kabupaten Biak Numfor bisa jeli dan melihat bahwa ada kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga kami di Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia, ” ujar Joey
Dirinya juga mengatakan akan tetap mengawal proses laporan ini samoai ke tingkat penyidikan dan tahap P21. “ tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkanya juga akan di ekspose oleh pihak atau lembaga yuridis Kepolisian dan Kejaksaan pada saat nanti sudah sampai di tahap penyidikan,” jelas Joey
Joey juga menyatakan bahwa Kapolres Biak Numfor memberikan Apresiasi yang baik terhadap salah satu laporan terkait kasus pengadaan Bibit Babi dan Bibit Sapi di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018.“Itu salah satu kasus yang kami sudah tindak lanjuti sampai di pihak hukum dan berharap agar terus di awal dan terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.” Ungkap joey
Kasus dengan modus mark up harga serta penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh Kepala Dinas untuk menunjuk pelaksana penyedia dari perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia pekerjaan tersebut telah merugikan negara sekitar 996 Juta Rupiah hampir 1 Milyar dari total HPS dan total nilai lelang sebesar 1 M 740 Juta Rupiah.
“Dari 54 ekor sapi yang dianggarkan untuk penyedia, yang didatangkan hanya 29 ekor. Dan dari sekian harga yabh ditetapkan di rancangan anggaran biaya, ternyata realisasi di lapangan harganya tidak senilai seperti itu. Jadi ada penggelebungan harga yang cukup tinggi dari harga yang sebenarnya.” Tambahnya
Joey mengaku akan terus memantau berbagai pengeluaran dan pendapatan terhadap APBN, APBD, dan juga Otsus yang ada di Kabupaten Biak Numfor. [vhie/loy]