Berkas Masuk Jaksa, Ini Paparan Hasil Penyidikan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe B Nabire Senilai Rp 8 M

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Proses penyelidikan dan penyidikan atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Type B Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2016, oleh aparat penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua sudah hampir tuntas.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM Kamal,SH bahwa saat ini sedang menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Papua tentang kelengkapan hasil penyidikannya.

“Penyidik sudah memenuhi P19 (melengkapi berkas yang diminta) dari kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21 (pernyataan berkas telah lengkap) dari Kejati Papua,” ungkapnya dalam keterangan perss yang diterima PapuaSatu.com, Selasa (20/11/2018) malam.

Empat orang tersangka telah ditangkap pada Senin (19/11/2018) pukul 18.00 WIT, yang didasarkan pada Laporan polisi nomor : LP/23/I/SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 dan Surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Sidik/06/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2018.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu atas nama Yacob Yansen Yanteo (pejabat PPTK), Sesean Ranteupa (konsultan) dan Jafet Arnold Sampul (pelaksana pekerjaan), yang pada Senin (19/11/2018) malam  telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua.

“Sedangkan tersangka atas nama Djuli Mambaya (eks Kadis PU Papua) dilakukan pembantaran (Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu di rawat inap di Rumah Sakit),” ungkapnya lagi.

Djuli Mambaya, kata Kabid Humas,  berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kepala Klinik Polda Papua IPDA Sulistiono diperoleh hasil tensi dan kadar gula darah tinggi akibat stres.

Detail kasus korupsi tersebut, yakni pada Tahun 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp. 8,2 Milyar, dimana untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 8 Milyar dan pengawasan sebesar Rp. 200 Juta.

Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7,556 Milyar.

Yang menjadi konsultan pengawas adalah CV. Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 166,10 Juta.

Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah pekerjaan devisi ulang (mobilisasi), devisi struktur (Beton K350, baja tulangan U24) dan pekerjaan pagar tembok dan BRC (tembok batu bata, ring balok beton bertulang, pasang tiang pagar dan pagar BRC).

Tanggal 04 Oktkber 2016 PT. BKJ meminta agar dilakukan CCO dengan alasan bahwa luas gambar perencanaan tidak sesuai dengan luas lokasi, sehingga terjadi perubahan volume dari RAB apabila dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.

Hal tersebut yang mendasari dilakukannya perhitungan ulang.

Tanggal 20 Oktober 2016 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen senilai Rp. 1.511.383.400 dan pada tanggal 30 desember 2016 dilakukan pembayaran lunas 100% senilai Rp. 6.045.533.600.

Adapun dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan ke 2 perpres 54 Tahun 2010, diantaranya adalah terkait diadakannya CCO,  diduga perencanaan yang dilaksanakan, dasar pembuatan HPS-nya tidak sesuai dengan seharusnya;

Dan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%, ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPK tidak mencapai K-350, sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 % oleh PT. BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya (bukti terlampir dalam berkas).

Adapun mekanisme pembayaran yang tertuang dalam syarat khusus kontrak pembayaran dilaksanakan sebanyak 3 kali, namun pelaksanannya hanya dilakukan sebanyak 2 kali saja.

Dan berdasarkan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Papua terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.745.694.560 atas pembayaran 100% untuk kekurangan mutu atau kualitas beton K350 dan pembelanjaan baja tulangan U 24 tidak sesuai RAB.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kabid humas juga memaparkan peran masing-masing tersangka yang mengakibatkan kerugian Negara tersebut.

Yakni untuk tersangka Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan.

Namun pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut.

Dan atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara;

Untuk tersangka Yacob Yansen Yanteo, S.SOS, M.SI, selaku PPTK, tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan dan memastikan kualitas beton K350. Dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya.

Sedangkan tersangka Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016.

Dan untuk tersangka Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan, diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.[yat]