CV. Bintang Mas Biang Perampasan Tanah Milik Masyarakat Papua

3911
Caption : Suasana Aksi Demo Dari Masyarakat Suku Adat Sentani kabupaten Jayapura dan Suku Adat Tobati Enggros Kota Jayapura di Gedung DPR Papua, Senin (22/10/2018).
Caption : Suasana Aksi Demo Dari Masyarakat Suku Adat Sentani kabupaten Jayapura dan Suku Adat Tobati Enggros Kota Jayapura di Gedung DPR Papua, Senin (22/10/2018).

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Lagi-lagi masyarakat Papua dari perwakilan adat Suku Sentani Kabupaten Jayapura dan Suku Tobati Enggros Kota Jayapura dan sekitarnya, kembali mendesak anggota DPR Papua untuk melihat derita masyarakat karena ulah dari CV. Bintang Mas, yang sudah merampas tanah diatas hak milik masyarakat Papua.

Massa datang ke Gedung DPR Papua, Senin (22/10/2018) sore. Terlihat berbagai spanduk dan pampflet yang ditunjukan dihadapan  anggota Dewan, sebagai bentuk penolakan atas kehadiran CV.Bintang Mas dan juga PT. Skilyne Kurnia serta CV. Buma Kumawa.

Massa menilai bahwa tiga perusahaan yang beroperasi di Kota Jayapura itu merupakan Warga Negara Asing (Orang China), yang hidup dan merampas tanah milik masyarakat Papua, baik di Kota Jayapura maupun di kabupaten Jayapura.

Masyarakat merasa resah dan kecewa atas sikap dari CV.Bintang Mas dan kroninya, yang begitu gampang memenjarakan para ondoafi dan juga pemilik hak ulayat saat meminta tanah yang telah dirampas oleh Bintang Mas dibawah kendali Gandi Gan dan Raymond Gan.

Salah satu perwakilan Masyarakat adat Kampung Nendali suku Sentani Kabupaten Jayapura, Ted Jhon Wally menegaskan, CV. Bintang Mas merupakan perusahaan Cina, yang tidak memberikan kontribusi tapi merampas serta memenjarakan masyarakat Papua ketika meminta mengembalikan tanah yang sudah diambilnya.

“Bintang Mas  menggunakan perangkat hukum untuk memenjarakan kami orang Papua, dengan alasan memiliki sertifikat. Padahal kami pemilik hak ulayat tidak pernah menjual dan memberikan surat  jual beli kepada CV.Bintang Mas. Kami minta keadilan, dan kami minta kepada DPR Papua agar melihat persoalan ini. Bintang Mas Biang dari permpasan tanah kami,” tegas Jhon Wally dalam orasinya.

Jhon  menegaskan, setelah dilakukan pengecekan diatas kepemilikan sertifikat ternyata diketahui bahwa CV Bintang Mas telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami disebut pencuri ketika mengambil kembali tanah kami, dan kami dipenjarakan karena menggunakan  aparat kepolisian”.

“DPR Papua harus mengembalikan hak kami, BPN harus diperiksa dan kembali hak milik masyarakat adat dan kami minta kepada aparat kepolisian tidak melindungi pelaku perampasan tanah,” tukasnya.

Kepala Suku Tobati Gerson Hasor, menyebutkan, masyarakat akan terus melakukan aksi demo jika pernyataan sikap yang diserahkan ke DPR Papua tidak ditindaklanjuti.

“Kalau pemerintah menganggap kami sebagai bagian dari NKRI  hargai kami selaku pemilik hak ulayat. Gandi Gan dan Rayman Gan adalah pemilik CV.Bintang Mas. Dan mereka itu adalah bukan warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Cina, sehingga tidak pantas tinggal di daerah kami,” tegasnya.

Perwakilan anggota DPR Papua, Orgenes Kaway mengatakan, aspirasi yang disampaikan dari masyarakat adat siap untuk diperjuangkan. “Kami tidak main-main terhadap masalah tanah, kita tidak boleh dirampas tanah kita. Jadi harus kita lawan,” tegasnya.

Untuk itu, aspirasi yang disampaikan akan dibahas di komisi I DPR Papua  yang membidang pertanahan, pemerintahan, politik Hukum dan Ham. “Aspirasi ini juga akan kami laporkan ke Ketua DPR Papua untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sementara pernyataan sikap yang disampaikan ke DPR Papua diantaranya, 1) Mohon kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Khususnya Provinsi Papua untuk melakukan perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat hukum atas tanah sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.

2) Mohon agar undang undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat dan Perdasus Provinsi Papua nom‘or 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum atas tanah untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Mohon mencabut ijin beroperasi CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

4) Mohon kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dokumen kepemilikan tanah CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa karena terindikasi proses pemilikannya secara melawan hukum. .

5) Mohon kepada pihak Kantor BPN/ATR Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura segera mencabut / membatalkan setiap sertifikat tanah yang pernerbitannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (tanpa Surat Pelepasan dari Pemilik Hak Ulayat maupun Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Rekayasa).

6) Meminta agar CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa untuk mengambalikan setiap tanah adat hak ulayat Suku Sentani maupun Suku Tobati’ Enggros yang terindikasi dalam proses jual beli dilakukan secara melawan hukum (dokumen palsu).

7) Memohon kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah segera membentuk Tim Independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap asset CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa berupa tanah milik hak ulayat Suku Sentani maupun Suku Tobati Enggros yang terindikasi melakukan kecurangan dalam proses jual beli pelepasan tanah adat dan hasilnya diumumkan kepada publik.

8) Memohon pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberansatan Korupsi) untuk melakukan audit / investigasi terhadap asset kekayaan CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa yang terindikasi tidak membayar pajak atas tanah tanah yang diklaim memilikinya (PBB ).

9) Hentikan kriminalisasi masyarakat hukum adat apabila bersentuhan dengan kepentingan CV. Bintang Mas, CV. Skyline Kurnia dan CV. Buma Kumawa.

10) Aparat penegak hukum harus berdiri disemua pihak tanpa diintervensi atau kepentingan dari pihak lain karena dimata hukum semua sama sesuai dengan Azas EQuaIity Before The Law (Kesederajatan dimata hukum)

11) Pihak Kantor BPN / ATR Kabupaten Jayapura harus tegas mengambil keputusan tentang Iokasi tanah adat di kampung Netar ( Nendali ) Sentani Timur yang pada saat ini ada proyek pembangunan 25 (dua ‘puluh lima) unit rumah khusus untuk masyarakat adat Papua dari bantuan Presiden Republik Indonesia dalam program “NAWACITA” dan saat ini terhenti pembangunannya akibat diklaim oleh CV. Bintang Mas ( Gandi Gan ) tanpa ada bukti bukti dokumen yang sah.

12) Memohon kepada Walikota Jayapura atau instansi terkait untuk meneliti kembali keabsahan / status kewarganegaraan Gandi Gan / CV. Bintang Mas yang menguasai separuh tanah hak ulayat masyarakat adat di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura di Sentani dan apabila yang bersangkutan ternyata berstatus Warga Negara Asing ( WNA ).  [loy]