“Kalau menyambut piala dunia cukup dengan umbul-umbul, spanduk, atau sticker-sticker, bukan dengan megibarkan bendera asing seperti itu.”tegas Kabid Humas
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Demam Piala Dunia 2018 tidak hanya terasa di Rusia saja. Nyatanya semarak kompetisi sepak bola dunia empat tahunan ini telah melanda seluruh pelosok bumi ini.
Termasuk Kota Sorong misalnya. Di Ibu Kota Provinsi Papua Barat ini banyak tempat-tempat yang setiap harinya mengadakan nonton bareng Piala Dunia Rusia 2018. Tidak hanya itu saja, jersey berbagai Negara peserta Piala Dunia 2018 banyak dijual dan diminati pembeli.
Bahkan banyak penggemar sepak bola di Kota Sorong yang menghiasi rumah dan lingkungannya dengan berbagai atribut dan pernak-pernik Piala Dunia 2018.
Dibalik semaraknya hal tersebut, nampaknya pihak Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota punya sikap sendiri untuk menanggapi Piala Dunia 2018.
Sehingga menurunkan sejumlah bendera peserta piala dunia 2018 yang berkibar di Kota Sorong karena dianggap bendera asing yang dikibarkan tanpa ijin.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hari Suprioyo ketika dikonfirmasi PapuaSatu.com di Manokwari, Selasa (19/06/2018) membenarkan hal tersebut.
Kabid Humas mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh personil Polres Sorong Kota untuk menindaklanjuti perintah Kapolres setempat untuk melakukan penertiban yakni menurunkan bendera-bendera tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1958 tentang penggunaan Bendera Negara Asing di wilayah NKRI.
“Penggunaan dan pengibaran atau pemasangan bendera negara asing diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 tahun 1958 tentang penggunaan Bendera Negara Asing di wilayah NKRI,” ujarnya.
Dikemukakannya bahwa, sebenarnya tidak boleh ada pengibaran bendara negara asing, kecuali di daerah kedutaan besar negara tersebut ataupun ditempat dan keadaan atau event tertentu.
“Kalau menyambut piala dunia cukup dengan umbul-umbul, spanduk, atau sticker-sticker, bukan dengan megibarkan bendera asing seperti itu.”tegas Kabid Humas. [free/abe]