JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif partai politik yang ikut bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2019, Kamis (20/9/2018).
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, SH mengatakan dalam Daftar Calon Tetap legislatif terdapat dua nama caleg dari Partai PKPI dan Golkar berstatus mantan koruptor ikut maju bertarung bersama caleg – caleg lain.
Menurut Tarwinto, dua mantan koruptor ikut caleg maju pileg 2019 sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Bawaslu yang meloloskan calon legislative dari mantan koruptor sehingga KPU Papua hanya melanjutkan apa yang sudah menjadi putusan MA.
“Jadi, dua mantan koruptor ini maju caleg dari Partai PKPI dan Golkar. Yang caleg PKPI dari maju DPRP sementara caleg Golkar maju DPRD KabupatenWaropen,” kata Tarwinto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2018).
Dikatakan, kedua calon legislative yang berstatus mantan koruptor ini memang masih aktif menjabat anggota DPR periode 2014-2019 dan mereka memang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Mereka dari partai yang berbada hanya saja kita tidak bisa mempublikasikan nama kedua mantan koruptor tersebut,” ujarnya.
Nama kedua mantan koruptor ini sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agug menjadi dasar hukum untuk ditetapkan masuk DCT pileg 2019.
“Kecuali mereka ini kemarin belum masuk dalam DCS baru menjadi pertimbangan, tetapi di DCS sudah ada tinggal penetapan saja di DCT saat ini,” katanya.
Tarwinto juga menjelaskan KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan caleg dari mantan koruptor ini, dimana sejauh ini memang belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mengatur tentang hal itu.
“Sampai saat ini kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI termasuk PKPUnya akan segera dilakukan penyesuaian pasca putusan M untuk memberikan tanda khusus pada surat suara untuk caleg eks koruptor,” jelas Tarwinto.
Secara keseluruhan, kata Tarwinto, tidak ada mantan narapida kejatahan seksual, Bandar narkoba itu sama sekali tidak ada, hanya dua eks koruptor.
“Jadi, tidk ada permasalahan dalam penetapan DCT dari 16 Parpol sudah tuntas dan menyepakatinya. Setelah penetapan DCT ini maka para caleg ini perbelohkan mulai melakukan kampanye baik melalui kegiatan sosial, menyebarkan stiker dan memasang baliho,” katanya.
Sementara pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik diperbolehkan 14 hari sebelum masa tenang. [piet/loy]