JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sejumlah mahasiswa asli Papua yang tergabung dalam solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Kota Jayapura dan mahasiswa asal kabupaten Yalimo, mendesak DPR Papua untuk menghentikan peredaran minuman keras di wilayah Papua.
Pernyatan ini disampaikan langsung oleh ketua Koordinator Demo Anias Lengga dihadapan anggota DPR Papua dalam orasinya di halaman DPR Papua, Senin 6 Agustus 2018 siang.
Aksi demo damai yang dilakukan diterima Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai, Wakil Ketua Tan Wie Long dan sejumlah anggota DPRP masing-masing, Laurenzus Kadepa, Timotius Wakur, Orgenes Wanimbo, Elvis Tabuni, Yonas Nussy.
Anias menyebutkan, pembangunan jalan Trans Papua hingga tembus kabupaten Yalimo merupakan kerinduan masyarakat Papua. Namun setelah dibuka, lebih dulu dinikmati oleh orang-orang yang ingin menghancurkan rakyat dengan melalui peredaran miras, seperti pengungkapan Miras di kabupaten Yalimo beberapa hari lalu.
“Saat ini kami sampaikan di hadapan para Dewa bahwa dengan adanya pembangunan jalan trans Papua telah mengancam nyawa masyarakat Papua, membunuh masyarakat Papua secara perlahan-lahan dengan cara mengedarkan minuman keras di wilayah pegunungan, khususnya di kabupaten Yalimo,” tukasnya.
Penyelundupan Miras di daerah pegunungan melalui Jalur darat telah membuktikan bahwa penandatangan pakta integritas dua tahun lalu pada kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap sangat tidak berfungsi.
“Pakta Integritas itu telah ditandatangani 28 bupati dan Wali Kota serta seluruh Muspida, tapi sampai hari ini peredaran masih saja terjadi,” ujar Anias.
Dikatakan, upaya yang dilakukan Bupati Yalimo untuk menutup akses jalan Trans Papya, Jayapura-Yalimo dan Jayapura-Tolikara yang menghubungkan 10 kabupaten di wilayah La Pago. “ Kami mahasiswa mendukung penuh atas upaya yang dilakukan oleh Bupati, karena jalan itu hanya dipakai untuk mengangkut minuman keras,” katanya.
Ironis penyelendupan Minuman keras yang dilakukan secara sistematis oleh anggota oknum anggota TNI dan beberapa oknum untuk melakukan transaksi Miras di beberapa kabupaten Pegunungan Tengah Papua. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pemerintah dan masyarakat kabupaten Yalimo.
Oleh karena itu, tegas Anias, mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura meminta kepada DPR Papua untuk segera menegakkan Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang produksi peredaran penjuaalan minuman beralkohol di Provinsi Papua.
Bahkan mahasiswa juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Yalimo untuk segera mendirikan pos penjagaan di jalan trans Papua Jayapura-Yalimo-Wamena, dan jalan penghubung lainnya di wilayah La Pago.
Atas pernyataan sikap dari SAMN Kota Jayapura, Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magay menegaskan, Papua dalam NKRI Ibarat Pagar Makan Tanaman. Kiasan ini pantas diberikan kepada para pemimpin yang ikut bermain untuk mendapat sumber kehidupan keluarga mereka sendiri.
Pembuatan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2013, kata Ruben Magay, pihaknya bersama sejumlah anggota DPR Papua telah mempertaruhkan hingga raperda disahkan menjadi Perda, meski ada oknum anggota DPR Papua yang menjadi distributor.
“Perda tidak ada kaitannya dengan Jakarta. Saya mau tegaskan, kalau Bupati dan Walikota punya hati selamatkan Banga maka perda tentang pelarangan minuman keras bisa berjalan. Namun karena mereka dibiayai dari Miras maka mereka berupaya untuk melindungi, sumber kehidupan miras dijadikan tempat kepentingan politik, kehidupan kesejahteraan mereka tapi rakyat yang jadi korban,” pungkanya.
Ruben pun menduga bahwa aparat keamanan menjadi pelaku distribusi minuman keras di daerah pegunungan Tengah dan wilayah Papua pada umumnya. “ ini fakta di lapangan. Contohnya Hercules Merauke Wamena mengangkut minuman keras. Kamu bilang NKRI harga mati, kenyatannya mana. Kamu telah merusak tanaman di NKRI wilayah Papua ini, kami bosan karena kami diprovokasi,” ucapnya.
Untuk itu, Ruben menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota DPR Papua akan melanjutkan aspirasi ini dan meminta kepada pihak eksekutif untuk bersama-sama menegakkan peraturan pemerintah daerah tentang pelarangan minuman keras.
Namun ia meminta kepada para mahasiswa dan seluruh masyarakat untuk menghentikan meminum minuman keras, menghentikan meminum minuman keras dari diri sendiri. “Kalau mahasiswa maupun masyarakat Papua tau bahwa ini penyakit maka harus berhenti,” pungkasnya. [yos/loy]