
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap menegaskan, penangkapan terhadap ratusan Aktivis KNPB di tempat pertemuan acara HUT KNPB ke 10 oleh aparat kepolisian tidak mematahkan semangat aktivis dalam melakukan perlawanan di tanah Air Papua Barat.
Menurut Ones penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap aktivis KNPB terjadi, pada Senin (19/11/2018) di Asrama Pegunungan Bintang, Jl Buper Waena, distrik Heram-Kota Jayapura-Provinsi Papua bukan hal baru yang dirasakan.
“Jadi penangkapan ini, kami merasa bersyukur kepada kepolisian karena bagaimana kepolisian terus mendidik KNPB dan juga rakyat Papua yang terus melakukan perlawanan secara damai dan bermartabat, walaupun tindakan mereka brutal seperti preman di pasar,” kata Ones kepada PapuaSatu.com via selulernya.
Menurutnya, kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan tidak membuat KNPB patah semangat. Malam penangkapan yang dilakukan memberikan support dan membesarkan kapasitas KNPB untuk terus melakukan perlawanan di tanah Air Papua Barat.
“Kami berterimakasih kepada kepolisian yang telah mendidik kami dan memberikan pencerahan yang baik kepada rakyat Papua bahwa keberdaan NKRI di Papua dan kepada kepolisian yang melakukan penangkapan dianggaap sebagai Kolonial,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Ones, lantaran penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan tidak disertai dengan surat penangkapan. “Mereka masuk seperti pencuri dan merusak barang-barang di sekretariat. Tindakanya itu merupakan tindakan kolonialisme yang sangat mirip dengan preman pasar,” tukasnya.
Ia menyatakan kepada kepolisian bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan awal yang baik. “Ini perdana penangkapan sebelum mengakhiri tahun 2018. Kami minta kepada kepolisian untuk segera menyiapkan dan memperluas sel tahanan atau penjara untuk siap menempatkan sel di tanah Papua,” tekannya.
Ones mengakui bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap aktivis saat sedang melakukan kegiatan HUT KNPB ke 10. Hanya saja kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu akfitas yang lain. “Mereka hanya melakukan diskusi public dan itu dijamin dalam undang-undang 1998 pasal 28 tentang hak berserikat, berkumpul, bekespesi, hak sipil dan hak politik dan itu menjamin keberadaan KNPB,” katanya.
Dengan dasar itu aka pihak kepolisian tidak ada alasan mendasar untuk melakukan penangkapan. “ Makanya saya bilang bahwa ini karakter kolonialisme. Masyarakat Papua sudah muak dan bosan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan,” pungkasnya. [yos/loy]