Komisi III Sambut Baik Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Pusat

520

Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly SE.MM



JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Komisi III DPR Papua menyambut baik atas kespeakatan yang telah dicapai Pemerintah Pusat dan PT. Freeport Indonesia atas kesepakatan Divestasi Saham sebesar 51 persen diberikan kepada Pemerintah Indonesia.

“Kesepakatan Divestasi Saham sebesar 51 persen kpd Pemerintah Indonesia  merupakan langkah maju yang telah dicapai dalam perpanjangan kontrak pertambangan yang nantinya dilakukan dalma bentuk IUPK 2×10 tahun sampai 2041,” kata Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly SE.MM kepada PapuaSatu.com,  Rabu (30/8/2017)

Carolus mengemukakan, sesuai UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara dan PP No. 1 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral & Batu Bara. Dimana salah satu Pemegang Saham yang dimungkinkan sesuai aturan ini adalah Pemerintah Daerah dan BUMD.

Untuk itu, Carolus selaku ketua Komisi III DPR Papua yang membidangi anggaran menyarankan kepada kepada Pemerintah Provinsi Papua agar menawarkan kepemilikan saham kita sebesar 10 persen untuk Provinsi papua dan untuk Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil diberikan sebesar 5 persen.

“Permintaan ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemprov Papua, DPRP & semua elemen Masyarakat Papua dalam kesempatan pertama, agar dapat dibahas dan dicantumkan nantinya dalam lampiran IUPK yang akan dibahas & disusun secara teknis oleh Pemerintah Pusat & PT. FI,” ujarnya.

Bahkan lanjut Carolus,  kesempatan atas kespeakatan bersama antara Freeport Indonesia dan  Pemerintah Pusat harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Papua demi menambah kekuatan fiskal. “ walau secara ke dalam nantinya kita juga masih harus membicarakan seperti apa kekuatan & kemampuan kita dalam keikutsertaan penyertaan saham kita dalam divestasi saham PT. FI,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Carolus menegaskan, bahwa Komisi III DPR Papua kembali mendorong agar pembangunan Smelter dapat dilakukan di Kabupaten mimika Papua.   Permintaan ini karena dalam salah satu poin kesepakatan yang dilakukan adalah PT FI harus membangun Smelter dalam kurun waktu 5 tahun.

“Paling tidak, secara bertahap pada skala pemurnian tertentu dapat dilakukan di Timika, dan selebihnya misalnya dilakukan di smelter  yang sudah ada, ataupun yang akan dibangun di Gresik sebagaimana yang pernah diberitakan,” uajrnya.

Lebih lanjut  disampaikan  Carolus, bahwa pernyataan Menekeui Sri Mulyani bahwa terkait penerimaan negara dari PT. FI yang dipastikan ada perbaikan dibanding saat masih menggunakan rezim Kontrak Karya, dimana penerimaan negara tersebut berasal dari komposisi pajak Pemerintah Pusat, bea cukai, pajak Pemerintah Daerah & royalti sesuai UU Minerba.

Untuk itu,  politisi partai Demokrat ini berharap agar sekarang dan nantinya PT. FI benar-benar untuk melaksanakan kewajiban pajak daerah tersebut kepada Pemerintah dan masyarakat Papua.

“Kami juga meminta dengan tegas agar tunggakan dan denda Pajak Air Permukaan sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh PT FI, sebagaimana telah kami release beberapa waktu lalu agar segera dilunasi oleh PT FI kepada Pemrov Papua sehingga ketika IUPK yang baru kita sudah mulai dengan perhitungan-perhitungan pajak yang baru tanpa terganggu lagi dengan tunggakan-tunggakan pajak mereka seperti PAP,” pungkasnya. (Nius)