Kontrak Papua-NKRI Harus Diakhiri Bila Jakarta Tidak Jawab Otsus Plus

Anggota DPR Papua, John Wilil dan Timotius Wakur, saat foto bersama dengan para mahasiswa usai pertemuan di Asrama Liboran, kelurahan Hedam-Kota Jayapura
Anggota DPR Papua, John Wilil dan Timotius Wakur, saat foto bersama dengan para mahasiswa usai pertemuan di Asrama Liboran, kelurahan Hedam-Kota Jayapura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah Otonomi Khusus (Otsus) berusia 17 tahun di Papua ibarat mengisahkan duka bagi rakyat Papua karena Otsus lahir di Papua bukan keinginan maupun permintaan orang Papua.

Sejak tahun 1998-1999 orang Papua kala itu meminta kemerdekaan sama seperti daerah Aceh, namun begitu Gusdur menjadi Presiden pada tahun 2000 silam, menyatakan bahwa untuk menyelesaikan dan memadamkan isu merdeka hanya Otonomi Khusus.

Tawaran yang disampaikan Gusdur tanpa adanya kompromi orang Papua tetapi hanya tingkat intelektual yang ada di Papua. Artinya, dibawah pemerintahan, masyarakat tidak diberitahukan karena animo masyarakat semakin kencang isu merdeka dibanding Otonomi Khusus itu sendiri.

Pernyataan ini disampaikan John Wilil selaku anggota DPR Papua lewat pengangkatan Dewan Adat wilayah La Pago.

Ia menyebutkan, Otsus di Papua hanya sebagai layang-layang yang hanya mengambang kiri kanan, sementara sementara Stirnya dimainkan oleh Pemerintah Pusat tanpa memberikan kewenangan penuh kepada rakyat Papua.

Kehadiran Otsus di Papua bagi John Wilil dianggap gagal bagi Provinsi Papua. “Otonomi khusus di Papua hanya berlaku bagi Provinsi saja tidak berlaku di kabupaten/kota, yan dibawah masyarakat,” ungkap John Wilil kepada PapuaSatu.com di ruang kerjanya DPR Papua, pada Jum’at 23/11/2018).

Sementara Otonomi Khusus Aceh berlaku sampai ditingkat kabupaten/kota sehingga bisa membentuk semua partai Politik Lokal. “Hal seperti ini kami di Papua mendapatkan suatu bagian yang gagal terhadap pembentukan partai politik lokal di Papua,” tukasnya.

Orang Papua membentuk partai politik tapi memvonis Orang Papua dengan titik. “Titik di situ, dia tidak lanjut membentuk Partai lokal, sehingga Papua susah membentuk partai Lokal. Aceh bisa membentuk, tapi Papua memvonis dengan kata titik. Kalau titik itu maka tidak ada kelanjutan dengan kata Orang Papua membentuk partai  politik bukan partai Politik Lokal,” papar John Wilil.

Padahal jelas  John Wilil dalam pasal 24, 25, dan 26  UU Otsus menyatakan bahwa Gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh DPR.  “Itu lagi disusun dengan undnag-undang sektor lain untuk melemahkan undang-undang Otsus dan gagal. Jadi apa yang ada dalam undang-undang Otsus Papua gagal. Jakarta gagal mewujudkan Otsus di Papua,” katanya lagi.

Bukan hanya itu dana yang dibagikan 60-40  dan sekarnag 80-20 lalu begitu turun tidak dibarengi dengan Rencana Defenitif (RDG) sehingga Pemerintah kabupaten/kota hanya menggunakan Undang-undang 23 tahun 2014.

“Undang-undang nomor 23 tahun melemahkan undnag-undang Otsus di Papua. Bupati dan Walikota tidak menggunakan Undang-undang Otsus Papua, tapi mereka menggunakan Undang-undang 23 tahun 2014. Undang-undang sektoral lain ini memperkosa UU Otsus Papua punya, sehingga dana-dana ini mereka masukan ke dalam APBD,” katanya.

Oleh karena itu,  tegas  John Wilil, Papua saat ini sedang di ambang pintu.  “Jadi dua tahun ini bahwa Undang-undang Otsus Papua lanjut atau berakhir. Kalau sudah di kasih UU Otsus tahun 2001 undang-undang sudah jalan, sehingga Indonesia kontrak Orang Papua sampai 20 tahun,” katanya.

Ditegaskannya jikalau tahun 2021 nanti Otsus habis  maka Kontrak Indonesia Papua habis dan pilihan lain bahwa Papua lepas. “Kok undang-undang dibikin batas-batas. Otsus itu lanjut terus. Hanya Amandemennya yang dirubah, tapi kok ada batasan?. Baru isinya sangat berbeda sekali ibaratnya laying-layang, dikasi tapi di stir oleh tuannya dalam pemerintah pusat tap dia tidak memberikan kewenangan penuh,” tukasnya.

Oleh karena itu, tegas John Wilil agar merevisi Undang-undang Otsus Papua yang isinya adalah Undang-undang Otsus Plus. “Kami tidak mau kasih uang banyak. Kami tidak mau, tapi yang kami minta adalah kewenangan penuh orang papua sendiri yang mengisi isi sama-sama dengan Pemerintah, Lemhanas, Kementrian keuangan, Departemen Dalam negeri, LIPI, UGM, dan UI,” katanya.

“Kita harus duduk bersama-sama lalu kita uji ke MK bahwa isinya cocok  atau tidak apakah sesuai dengan harapan orang Papua.  Tapi kok semuanya takut  mereka memberikan kewenangan penuh kepada orang Papua,” sambung John Wilil.

Lebih lanjut disampaikan John Wilil bahwa jikalau revisi UU Otsus tidak dilakukan sekarang akan sangat erlembat karena tahun 2019 sudah menghadapi pemilihan legislative dan pemilihan Presiden. Sangat tidak mungkin direvisi.

“Kalau dibawa sampai ke tahun 2020. Itu sudah terlambat, seharusnya dilakukan  dari sekarang sehingga tahun 2020 sudah mantapkan dan tahun 2021 anggarannya sudah ada kelanjutannya 25 tahun lagi ke depan,” pungkasnya.

Menurut John Wilil, sejak tahun 2014 lalu Pemerintah Provinsi Papua telah mengajukan Otonomi Khusus Plus yang sudah dibahas dan disahkan di DPR papua dengan harapan UU MD3 yang dibahas, UU Otsus Plus ikut masuk namun kenyataan tidak dikasih masuk.

Rakyat meminta isinya sama dengan UU Otsus Plus sama yang diajukan oleh gubernur Papua itu masuk berarti tidak serta merta 2019 akan menyetuji. Pasti akan ada pertimbangan lain kalau isi nya mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Dengan pertimbangan yang diberikan maka harus dibicarakan bicara kembali karena tidak mungkin serta merta 2020 langsung selesai, itu tidak ada. Akan memakan waktu sampai 2021 tapi bukan berarti menolak UU Otsus plus sudah dituangkan seluruh pikiran orang Papua yang tidak jauh isi dari Otsus Papua itu sendiri.

“Jadi kalau  anda main-main maka secara perlahan-lahan anda mengusir kami orang Papua keluar dari NKRI. Nanti rakyat akan bicara. Jadi sekarang jangan main-main. Jadi jangan lagi perkosa uu otsus dengan uu sektoral lain, karena jelas UU 23 tahun 2014 memperkosa uu otsus,” pungkasnya.

Masalah berakhirnya Otsus di Papua, pihaknya telah melakukan pertemuan diberbagai pihak kalangan masyarakat termasuk mahasiswa Papua di Asrama Liborang, kelurahan Hedam, distrik Heram-Kota jayapura beberapa hari lalu.

Hal yang sama disampaikan Timitius Wakur yang selaku anggota DPR Papua daerah pengangkat wilayah La Pago menegaskan,  pertemuannya dengan para Mahasiswa hanya ada satu permintaan bahwa Otsus berakhir. “Artinya tidak lanjut. Kalau mau lanjut maka Jakarta harus terima Otsus Plus yang sudah diajukan pada tahun 2014 lalu,”  tegasnya. [ayu/loy]