LHKPN Pejabat di Papua Masih Grafik Merah

773
Elysa Auri, Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Caption: Elysa Auri, Asisten Bidang Umum Sekda Papua. Foto: Ist / PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah terus mendorong pelaporan LHKPN bagi pejabat penyelenggara Negara di Provinsi Papua agar segera melaporkan harta kekakyaannya, untuk meningkat presentase Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua.

“LHKPN ini wajib dilaporkan, untuk itu perlu kesadaran pejabat dalam melaporkan kekayaannya. karena KPK telah melakukan pendampingan sejak tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini hasilnya belum memuaskan,” kata Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat membuka sosialisasi dan pendampingan penggunaan modul e-Registration Aplikasi e-LHKPN kepada unit pengelola LHKPN di Aula Dinas Kominfo Papua, Selasa (7/8/2018).

Dikatakan Elysa, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Papua melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional baru mencapai 9,8 persen.

“Tingkat kesadaran pejabat melaporkan harta kekayaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih pada grafik merah dari 34 Provinsi se-Indonesia,” ujarnya.

Khusus SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua, Elysa Auri mengaku akan mengecek sendiri tingkat kesadaran pejabat eselon II dan III dalam laporkan harta kekayaan.

“Saya minta kepada masing-masing administrator yang ditunjuk oleh masing-masing SKPD, setelah ikut sosialisasi dapat menjelaskan ini kepada kepala SKPD,” katanya.

Tentunya mendapat perhatian serius, sebab dari jumlah penyelenggara negara di Provinsi sampai Kabupaten/Kota, Provinsi Papua masih berada grafik merah atau mungkin nomor terakhir dari 34 Provinsi.

“Baru Kabupaten Jayawijaya mencapai 100 persen dalam melaporkan harta kekayaannya disusul Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya akan melaporkan Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua agar memasukan Surat Perintah Kerja (SKP) sebagai syarat SKPD untuk meningkatkan presentase LHKPN.

“Tanpa ada SKP kita akan kembalikan, hal ini untuk memacu 9,8 persen atau level merah, bukan mencari kesalahan tetapi agar semua mempunyai kewajiban dan kesadaran sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan harta kekayaan,” katanya. [piet]