LP3BH : Rakyat Papua Tidak Miliki Kepastian Hukum di Indonesia

791
Yan Christian Warinussy

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy. Foto : FRE



MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada harapan bagi rakyat Papua untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini.

Pasalnya, menurut dia, penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Tanah Papua, baik yang terjadi pada masa lalu (1961-1999) maupun dari tahun 2000 hingga saat ini dan di masa mendatang, semuanya harus ditempuh oleh rakyat Papua sebagai salah satu masyarakat adat dan bangsa pribumi melalui mekanisme hukum dan prinsip-prinsip HAM internasional.

“Hal ini didasarkan pada hak-hak rakyat Papua sebagai masyarakat adat dan bangsa Pribumi yang diatur di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Mengenai Masyarakat Adat dan Bangsa Pribumi tahun 1999 Nomor 162,”kata Warinussy kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (06/09).

Dikatakanya bahwa pernyataan ini sampaikan pihaknya karena menurutnya sikap dan cara pandang Pemerintah Indonesia dan cara-cara penyelesaian atas beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut tidak memenuhi standar hukum dan pola penyelesaian berdasaran prinsip-prinsip hukum internasional.

Menurutnya, hal ini tercermin dari kasus penembakan warga sipil oleh aparat Brimob pada awal Agustus 2017 lalu di Kampung Bomou-Distrik Tigi Selatan-Kabupaten Deiyai-Provinsi Papua yang mengakibatkan 1 (satu) warga sipil Orang Asli Papua (OAP) tewas dan 16 lainnya luka-luka berat.

Dimana kata dia, keempat orang pelaku yaitu Kapolsek Tigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Maing Raini, Komandan Peleton (Danton) Brimob Iptu Aslam Djafar serta 2 (dua) anak buahnya, masing-masing Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Esran Sattun dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Victor Manggaprouw hanya dikenai sanksi dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda bersifat demosi selama 1 (satu) tahun pada Rabu, (30/8)

“Sama sekali tidak nampak adanya rasa bersalah pada Negara yang sudah nyata terindikasi kuat melakukan tindakan menjurus kepada dugaan pelanggaran HAM yang Berat berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,”aku Warinussy.

Kemudian, lanjut dia, rakyat Papua pun sama sekali pula tidak ada dampak bagi terbangunnya perasaan aman dan nyaman serta damai bagi rakyat Papua, khususnya rakyat di Kampung Bomou-Distrik Tigi Selatan-Kabupaten Deiyai-Provinsi Papua maupun rakyat Papua di selruruh Tanah Papua saat ini.

“Muncul pandangan saat ini bahwa jika rakyat sipil OAP ditembak mati dan atau luka-luka berat oleh aparat TNI dan Polri, maka itu adalah kesalahan prosedur semata dan pelanggaran etika internal institusi kepolisian oleh anggota secara individual,”ucap dia.

Disamping itu, tutur dia, tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga keberadaan korban-korban pada pihak rakyat sipil menjadi tak berarti sama sekali bahkan merupakan hal yang lumrah di Tanah Papua dan Indonesia.

“Hal tersebut benar-benar melukai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat asli Papua saat ini dan menimbulkan pandangan bahwa kemungkinan semua kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat seperti dalam kasus Wasior 2001, Wamena, 2003, Enarotali-Paniai 2014 maupun Sanggeng-Manokwari 2016 dan kasus lainnya juga akan mengalami hal yang sama seperti dalam kasus Deiyai tersebut,”bebernya.

Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendukung penuh langkah mayoritas rakyat Papua untuk terus mendorong dan membawa segenap upaya penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua melalui Komisi Tinggi HAM PBB dan Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss maupun melalui Majelis Umum dan Dewan Kemanan PBB di New York-Amerika Serikat.  (FRE)