
HMS : Masalah Ini Harus Diselesaikan Secara Hukum
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasangan calon gubernur – wakil gubernur Papua nomor urut 2, Jhon Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae (JOSUA), Sabtu (19/05/2018) memenuhi panggilan penyidik Polda Papua terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap keduanya melalui media social yang dilakukan oleh Panji Agung Mankunegero dan Sally Maskat pada bulan Maret lalu.
Pantauan PapuaSatu.com di Mapolda Papua, calon wakil gubernur Papua, Habel Melkias Suwae tiba terlebih dahulu sekitar pukul 02.35 WIT dan disusul oleh calon gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo sekiranya pada pukul 15.55 WIT.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang ditemui wartawan di Mapolda Papua, Sabtu (19/05/2018) sore mengatakan, dipanggilnya pasangan calon gubernur – wakil gubernur Papua nomor urut 2 ini untuk meyempurnakan hasil penyelidikan menjadi penyidikan sehingga laporan yang telah dibuat ini bisa terus berlanjut.
“karena setiap saat perkembangan situasi penyidikan akan dilaporkan oleh penyidik kepada pimpinan kami yaitu Kapolda” katanya.
Lanjut Kabid Humas, upaya-upaya penyidik untuk melengkapi berkas ini satu persatu akan dipanggil para saksinya untuk membuktikan perbuatan itu ada melawan hukum atau tidaknya. “untuk terlapor akan segera kita panggil untuk melengkapi berkas-berkas perkara” ujar Kamal.
Calon wakil gubernur Papua, Habel Melkias Suwae usai menemui penyidik Polda Papua kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya dipanggil untuk kembali membuat laporan polisi karena menurut penyidik kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Sally Maskat melalui media social sudah masuk ketahapan penyidikan.

“jadi saya datang untuk membuat laporan polisi lagi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut menurut teman-teman disini akan dilakukan berikutnya. Jika dipanggil lagi, saya tentu akan hadir” kata pria yang akrab disapa HMS ini.
Lanjutnya, jika segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum itu dipermasalahkan maka dirinya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan dengan hukum yang berlaku.
“inikan adik-adik saya, cuma karena ini sudah menyangkut hukum jadi jalan yang terbaik ya kita buktikan saja melalui satu proses hukum saja. Apakah dia benar atau saya yang benar itu saja” ujar HMS.
Dikatakannya lagi ini merupakan suatu bagian dari proses pembelajaran bagi semua orang untuk tidak menyalahgunakan media social.
“saya hanya ingin ini menjadi suatu pembelajaran bagi seluruh masyarakat agat tidak menggunakan media social dengan sesuka hati dan sewenang-wenagnya. Kalau permintaan maaf, apakah yang banyak dan sudah dimaaf-maafkan itu merubah perilaku orang dari kebiasaan-kebiasaan seperti itu?”.
“Tapi bagi saya, saya lihat adik-adik ini bukan baru sekali tetapi selalu menggunakan cara-cara sepeti itu. Saya tidak tahu mereka ada pada posisi mana atau pada kubu siapa tapi bukan itu yang saya maksud. Mari kita buat pembuktian sebagai suatu pembelajaran bahwa segala sesuatu yang kita omongkan itu tidak selalu baik karena ada positif dan negatifnya” tukas HMS.
Dirinyapun mengaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara hukum.

Mantan Bupati Kabupaten Jayapura ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghargai dalam berkomunikasi di kehidupan social. “harus menghargai hak-hak individu masing dan tidak tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain. kalau tidak mau menghargai satu sama lain, Saya pikir kalau begitu hidup di hutan lebih baik dan biarkanlah hukum rimba berlaku” pungkas HMS.
Hal yang sama juga dikatakan oleh gubernur Papua nomor urut 2, Jhon Wempi Wetipo. Dirinya mengatakan kehadirannya di Polda Papua sore itu untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Papua menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama terhadap dirinya yang dilakukan oleh Panji Agung Mangkunegoro melalui media social pada beberapa waktu lalu.
“bulan Maret lalu kita sudah lapor. Saya diminta hadir disini untuk menandatangani sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga hari ini saya hadir” singkat pria yang lebih akrab disapa JWW ini. [abe]










