JAYAPURA, PapuaSatu.com – Masa kepemimpinan Merry C Yoweni sebagai Ketua Umum BPP KAPP Pusat berakhir sejak tanggal, 12 Oktober 2018. Berakhirnya masa kepemimpinan Merry C Yoweni, Dewan Kehormatan menunjuk Michael Garsutch Jikwa sebagai Plt Ketua Umum BPP KAPP Pusat untuk menjalankan roda organisasi sekaligus melaksanakan Konferensi Luar Biasa KAP Papua, untuk memilih kepengurusan yang baru masa perioe 2018-2023.
Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi KAPP Pusat, maka Merry C Yoweni kini tidak memiliki legalitas sebagai Ketua Umum BPP KAPP Pusat dan juga tidak bisa mengitervensi Konferensi Luar Biasa KAP Papua yang sedang berlangsung.
Kepada PapuaSatu.com, Michael Garsutch Jikwa yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum BPP KAPP Pusat melalui keputusan Dewan Kehormatan mengatakan, tugasnya untuk menjalankan mandat dalam mensukseskan proses pelaksanaan Konferensi KAP Papua yang kini sedang berlangsung.
“Konferensi Luar Biasa KAP Papua telah dihadiri langsung oleh ketua-ketua KAP dari 42 kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Papua Barat bukan dari Tim 7. Semua Ketua-ketua yang hadir sudah mempunyai legalitas, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa membatalkan proses KLB KAP Papua ini,” tegas Michael di Jayapura, Rabu (12/12/2018) malam.
Bila Merry mengklaim bahwa Konferensi Luar Biasa KAP Papua illegal, Michael menegaskan bahwa, justru mempertanyakan pernyataan yang disampaikan. Sebab, tegas dia, seorang Merry sudah tidak berhak lagi mengintervensi Konferensi Luar Biasa yang dilaksanakan oleh seluruh Pengurus KAP kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Yang bersangkutan bukan lagi ketua Umum KAP Papua sehingga legalitasnya sudah tidak ada dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk berbicara, apalagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum BPP Pusat,” pungkasnya.
Menanggapi laporan hukum terhadap Konferensi ini, tegas Michael, pihaknya telah memiliki kekuatan hukum sehingga Konferensi Luar Biasa KAP Papua berlangsung. Hal itu sejalan dengan AD/ART. “Jadi hukum apa yang mau dia tempuh beliau (Merry). Jadi kalau mau melapor harus ada dasar dan persoalan,” ujarnya.
Michael kembali menegaskan bahwa, Konferensi Luar Biasa KAP Papua resmi demi hukum, bahkan kegiatan yang dilakukan dibuka langsung oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerwa.
“Pembukaan KLB KAP Papua juga merupakan hasil koordinasi DPR Papua dan Sekda Provinsi Papua, sehingga kegiatan ini tidak ada yang bisa satupun membatalkannya dan KLB merupakan keputusan yang tertinggi untuk memilih pemimpin yang baru dan juga sudah memenuhi korum” tukasnya
Oleh karena itu, lanjut Michael, tanggungjawab seorang Merry selaku mantan Ketua KAP Papua, yakni melaporkan pertanggungjawaban terhadap kepemimpinan pada sidang resmi KAP Papua. “Beliau telah menunjukan kepemimpinannya pada organisasi sehingga beliau juga harus melaporkan ke organisasi secara resmi terhadap anggota forum,” ujarnya.
Untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, pihaknya telah menskors sidang Konferensi KAP Papua selama dua kali karena Merry berjanji akan datang untuk melaporkan pertanggungjawaban. Namun kenyatannya tidak datang akan tetapi malah berkoar diluar dari kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Seharusnya, Merry menunjukan seorang kepemimpinan walaupun sudah mengakhiri jabatannya pada tanggal 12 Oktober lalu. “Harusnya selaku mantan Ketua Umum KAP Papua harus datang melaporkan apa yang menjadi kekurangan dan apa yang harus dilakukan anggota serta kepengurusan yang baru nanti. Ini akan lebih bijak kalau dia datang, untuk menunjukan kepemimpinannya sehingga anggota menerimanya dan apabila tidak hadir maka anggota menolak secara resmi dalam sidang,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua Panitia KLB KAP Papua, Melinus Kobogau bahwa suasana pelaksanaan Konfenresi Luar Biasa yang berlangsung sejak tanggal 9 sampai 12 Desember aman dan terkendali tanpa ada gangguan. “Semua aman dan rencana tanggal 13 Desember akan dilakukan ketua pemilihan umum sekaligus pengukuhan terhadp kepengurusan yang baru,” pungkasnya.
Melinus menegaskan, sidang KLB sudah memberikan kesempatan kepada Merry untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kesempatan itu diberikan dari pagi hingga sore namun mengindahkannya, sehingga apabila ada pernyataan-pernyataan yang disampaikan sangat keliru. “ KLB ini sudah sah demi hukum,” tukasnya.
Menurutnya, hasil KLB nanti akan maka rekomendasi akan diteruskan kepada ketua-ketua daerah kabupaten kota dan juga meneruskan kepada Pemerintah Provinsi Papua. “Jadi siapapun yang terpilih pada KLB ini maka akan dilantik dan dikukuhkan oleh adat dan tanda kebesaran yang akan dipakai bahwa dia seorang yang bisa dipercaya dalam kapasitas ketua umum,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan, Beniamin Gurik selaku Sekretaris Umum BPP KAPP Pusat menegaskan, hasil Konferensi yang dilakukan bersama-sama dengan Merry C Yoweni tidak memiliki legalitas karena tidak pernah di SK kan oleh Gubernur Papua. “Merujuk SK sebelumnya, maka kepengurusan Merry C Yoweni sudah berakhir 12 Oktober 2018 lalu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Konferensi yang berlangsung perlu digaris bawahi bahwa Konferensi yang digelar dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua Umum, Sekretaris, wakil sekretaris dan Bendahara Umum di DPP KAPP Pusat, serta Ketua KAP di kabupaten/kota se Provinsi Papua hadir pada Forum resmi ini.
“Jadi yang tidak hadir pada hari ini adalah hanya Direktur Eksekutif dan beberapa wakil ketua yang Dia (Merry) angkat untuk mengamankan kepentingannya sendiri. Beberapa wakil ketua yang tidak hadir ini kan beberapa kerbat dan keluarganya sendiri, kami pun tidak anggap sah,” ujarnya.
Beniamin mengungkapkan, Forum ini terlaksana sudah mellaui koordinsi dan konsultasi diberbagai pihak termasuk pimpinan KAP di tingkat pusat. “Jadi kalau Ibu Merry menyatakan bahwa KLB ini illegal, maka kami minta dengans angat hormat untuk menerima legowo atas keputusan yang dibuat oleh Dewan Kehormatan,” ujarnya.
Dikatakan, pasca keputusan Dewan Kehormatan keluar maka Merry selaku mantan ketua sudah tidak memiliki kapasitas sebagai Ketua. “Kami selaku organisasi sudah memberikan kesempatan kepada Ibu Merry hadir untuk menyampaikan laporan. Kalau laporannya disampaikan maka bisa memberikan peluang untuk kembali berkompetisi. Ini sebenarnya sudah diberikan kesempatan, tapi tidak hadir,” tukasnya. [loy]