Pasangan LUKMEN Dipastikan Kembali Pimpin Papua Periode 2018-2023

1244
Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi RI
Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, PapuaSatu.com –  Pasangan petahana Lukas Enembe-Klemen Tinal dipastikan akan kembali memimpin Provinsi Papua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pasangan JHOSUA (Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae) tidak memiliki kekuatan hukum, dengan dasar selisih perolehan suara oleh Pasangan LUKMEN melebihi ambang batas sesuai pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017.

Sementara, MK  menerima eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan  pihak terkait (pasangan LUKMEN, red) berkenan dengan kedudukan termohon.

Hal itu bagian dari isi amar putusan MK yang dibacakan dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/9/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua,  Anwar Usman bersama delapan hakim  dalam rapat permusyawaratan  hakim, dalam kesimpulannya menyebut, Mahkamah berwenang mengadili pemohon a quo, karena permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan  perundang-undangan.

Dan mengenai eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hokum.

Namun demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk pengajukan permohonan a quo,  sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell dan Ketua KPU Papua,  Theodorus Kossay
Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell dan Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017. Oleh karena itu, menurut mahkamah, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo . Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan demi hukum,” kata Anwar saat membacakan  kedudukan hukum dalam eksepsi  perkara nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018 dengan termohon Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae.

Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell mengaku telah memprediksikan dari awal, bahwa eksepsi termohon pasti dikabulkan MK, lantaran legal standing dari Pemohon tidak memenuhi ambang batas, dimana selisih perhitungan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sangat jauh.

“Jadi dari selisih ini saja 35 persen, sehingga berdasarkan pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 dan PMK Nomor 7, bahwa tidak memenuhi ambang batas itu sehingga tidak dijadikan sebagai legal standing,” kata Pieter kepada wartawan usai pembacahan hasil putusan PHP Pilkada Papua di Gedung MK.

Ia mengatakan eksepsi lainnya dari termohon tidak dipertimbangkan oleh hakim. “Hakim langsung potong disitu, tidak masuk dalam pokok perkara,” katanya singkat.

 

Ketua KPU Papua,  Theodorus Kossay mengatakan dalam waktu dekat KPU Papua akan melakukan persiapan untuk menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Terpilih.

“Jadi setelah KPU terima salinan putusan MK, kita jadwalkan untuk penetapan,” kata Kossay berharap setelah pleno penetapan, akan segera dilakukan penyesuaian untuk pelantikan.

“Ya kita harapkan pelantikannya masuk dalam tahap pertama pada 17 September nanti,” katanya.

Kossay menambahkan KPU Papua berterima kasih kepada masyarakat Papua yang selama ini berkonsetrasi  melalui Pilkada Gubernur Papua dengan aman, damai dan semua stage holder yang juga mendukung proses dan perhatian untuk demokrasi di Papua.[yat]