Pemprov Papua Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan

757

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua musnahkan ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol milik PT Sumber Mas Jaya Papua yang di sita satuan polisi pamog praja dalam melakukan penegakkan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, golongan A sebanyak 10.326 botol/kaleng (alkohol 1-5%), golongan B sebanyak 1.223 botol (5-20%) dan golongan C sebanyak 14.400 botol (alkohol 20-55%)” kata Plt Kasat Pol PP Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (29/10/2018).

Menurut Doren, Perda pelarangan minuman beralkohol di Provinsi Papua merupakan penjabaran dari  Undang – undang otonomi khusus sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU otonomi khusus Provinsi Papua.

“Kalau Pemerintah Provinsi Papua sudah menyatakan pelarangan maka tidak ada orang serta merta menjual sembarang minuman beralkohol atas sebuah ijin kepala daerah. Karena Papua ini daerah otonomi khusus jadi siapapun anda yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU Otsus,” ujar Doren.

Dikatakan, penjualan minuman beralkohol hanya berdasarkan surat ijin dari Gubernur atau Bupati/Walikota itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku karena peraturan daerah lebih besar dari segalanya.

“Jadi, Perdasus nomor 15 dirubah dengan Perdasus nomor 20 itu adalah penjabaran dari UU yang besar yaitu UU nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam sebuah intruksi dan pakta integritas dalam pemberantasan miras,” katanya.

Dijelaskan, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tapi itu mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang masuk di kepulauan, Provinsi dan kabupaten/kota itu diatur secara baik.

“Tapi kembali ke Provinsi itu pelarangan, kenapa larang? Situasi kondisi di Papua ini belum maksimal, harus sadar cukup dulu ini baru 17 tahun kita bangun Papua berdasarkan UU otonomi khusus,” jelasnya.

Minuman keras beralkohol dapat merusak masa depan generasi muda Papua karena kesadaran anak – anak  muda Papua masih usia 17 tahun yang gampang di pengaruhi minuman beralkohol tanp pikir masa depan mereka, beda dengan pemuda di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Jadi, biar sampai kapan pun minuman keras tetap kita laksanakan pemberantasan,” katanya. [piet]