Jayapura, PapuaSatu.com – Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Papua bakal menetapkan satu tersangka baru atas kasus tindak pidana korupsi dana Pendidikan di kabupaten Mamberamo Tengah tahun anggaran 2010 senilai 18 Milyar.
“Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan di kabupaten Mamberamo Tengah kini masih dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat akan menetapkan satu tersangka,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar didamping Kabid Humas Kombes Pol AM.Kamal, Jumat (1/9/2017) pagi.
Meski insinsial oknum tersangka baru itu belum bisa di beberkan, namun mantan Kadiv Humas Polri ini menegaskan bahwa dalam penyidikan atas kasus korupsi dana penididikan di kabupaten MamberamoTengah terus dikembangkan untuk mengungkap siapa-siapa yang akan terlibat dalam kasus tersebut.
“Namanya ininsial belum bisa kita sampaikan. Ya, kita tunggu aja hasilnya minggu depan. Nanti juga kita akan release kasus tersebut, karena kasus ini sudah lama sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan,” katanya.
Lanjut dia, lamanya proses penanganan pihaknya dalam kasus dugaan kasus korupsi dana Pendidikan di APBD Kabupaten Mambermo Tengah tahun 2010 senilai 18 millyar itu di karenakan semua ada harus melalui proses.
” kasus ini tetap kita tindak lanjuti, terkait dengan lamanya proses ini karena, harus mengumpulkan alat buktinya, pemeriksaan saksi Ahli dan saksi-saksi lainnya memang perlu waktu,”tutur Boy.
Sementara itu, dari data yang diperoleh bahwa dugaan kasus korupsi dana Pendidikan APBD kabupaten Mamberamo Tengah senilai 18 Millyar ini. Diduga melibatkan Bupati Karateker Mamteng DV, Kepala keuangan Daerah Kabupaten Mamteng UW, dqn Kepala dinas pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah. (Nius)