Asyik Berpesta Ganja, DT Ditangkap Polisi

JAYAPURA, PapuaSatu.com – DT (29) diamankan anggota Polsek Bonggo saat hendak berpesta ganja bersama beberapa rekannya di idekos milik Lalu Marwanto di SP I, Kampung Kiren, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Jumat (31/05/2018).

Kapolsek Bonggo, Ipda Fransiskus Taborat saat di konfirmasi via seluler membenarkan hal tersebut bahwa DT kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam beberapa paket.

“1 ( satu) bungkus narkoba jenis ganja yang di kemas di dalam pelastik obat ,1 (Satu) lintingan rokok yang berisikan narkoba jenis ganja serta 1 (satu) buah gunting” katanya dalam sambungan telepon.

Lebih lanjut dijelaskannya, usai mendapat informasi dari warga setempat, Kamis (31/05/2018) bahwa Indekos milik Lalu marwanto telah digunakan sebagai tempat berpesta narkoba jenis ganja sambil mengkomsumsi miras. 4 anggotanya langsung menuju TKP.

Dari hasil pengintaian bahwa benar di dalam kos-kosan milik saksi 1 benar telah di jadikan tempat berpesta narkoba jenis ganja dan miras selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta penangkapan terhadap pelaku serta beberapa saksi

“Dari penangkapan dan penggeledahan di TKP di temukan 1 lintingan rokok yang berisikan narkoba Jenis ganja yg akan isap namun belum di bakar yang sedang di pegang oleh saksi RS selanjutnya mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus narkoba jenis ganja yang di kemas di dalam bungkusan obat yang di kuasai oleh pelaku di kantong celana belakang yang digunakan pelaku. Anggota lemudian membawa pelaku beserta saksi – saksi yang berada di TKP ke Mapolsek bonggo guna di Interogasi” katanya.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku mendapatkan narkoba jenis ganja tetersebut yang mana pelaku membeli dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) mendapat 2 kemasan narkoba jenis Ganja yang di kemas di dalam 2 plastik obat yang di beli dari saudara selsius bitbit selanjutnya membawa paketan tersebut guna dikonsumsi bersama benerapa rekannya di kost – kosan

“Saat in kami masih melakukan pencarian terhadap Selsius Bitbit terkait pengakuan  pelaku DT (29) terkait barang bukti tersebut,”ujar kapolsek Bonggo. [abe]