Tim Gabungan Sita Ribuan Karton Miras Tanpa Izin di Gudang PT. Mutiara Utama Papua

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat bersama anggota Korwas PPNS dan Opsnal Dit Reskrimsus Polda berhasil bongkar tempat penyimpanan Ribuan kaleng minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dan Guinnes siap edar, Senin (28/05/2018) pukul 14.00 WIT.

Informasi yang dihimpun, tempat penyimpanan ribuan kaleng miras yang dikemas dalam karton itu yakni di gudang milik badan usaha PT. Mutiara Utama Papua, di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hari Supriyono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakanya, pemilikk miras itu berinisial BT dan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Bir bintang ukuran 500 ml sebanyak 145 karton dan Bir bintang ukuran 320 ml sebanyak 1979 karton.

“Bir hitam guiness ukuran 320 ml sebanyak 481 karton. Masing- masing karton berisi 24 kaleng,”rinci mantan Kapolres Teluk Bintuni itu.

Kemudian, ditambahkannya, untuk BB sudah dilakukan penyitaan guna proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, PT. Mutiara Utama Papua tidak memiliki ijin distributor.

“Tak hanya itu, PT tersebut tidak memiliki ijin peredaran minuman keras dari yang berwenang dan proses sidik ditangani lebih lanjut oleh PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat,”tutup Kabid Humas, AKBP Hari Supriyono. [free]