Tindak Badan Usaha Tidak Patuh, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi Papua

974
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan Kedeputian WIilayah Papua dan Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi Papua
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan Kedeputian WIilayah Papua dan Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi Papua

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam rangka menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi Papua telah sepakat untuk  melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU), Selasa (07/08).

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang dilaksanakan dengan Kejaksaan Tinggi Papua adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Dan kesepakatan bersama tersebut lebih ditujukan untuk tindakan hukum kepada badan usaha yang tidak patuh dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kami mengapresiasi kerja sama yang sejak awal implementasi Program JKN-KIS telah didukung oleh Jaksa Muda Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Repubik Indonesia melalui Nota Kesepakatan Bersama tahun 2016 serta surat Jaksa Muda Agung Republik Indonesia tanggal 15 Januari 2018,” ujar Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua BPJS Kesehatan, Anurman Huda.

Dikatakan, per 1 Juli 2018 telah terdaftar sebanyak 3.838 badan usaha yang terdiri dari 206.245 jiwa pekerja pada program JKN-KIS untuk wilayah se-Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dari angka tersebut masih terdapat sebagian badan usaha yang masih menunggak iurannya dan belum patuh dalam melaporkan jumlah pekerjanya.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana tindaklanjut pemeriksaan kepatuhan,” ujar Anurman.

Anurman berharap dapat tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan JKN-KIS berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017.

Saat presentasinya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa melalui kesepakatan bersama ini Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dapat memberikan berbagai bantuan hukum dalam hal penertiban setiap pemberi kerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan diri beserta perusahaan dan pekerjanya dan tidak menyampaikan data secara lengkap dan benar, hingga ketidakpatuhan pembayaran iuran dan diharapkan kedepannya agar saling berkoordinasi dan Kejaksaan siap membantu dan mendukung dalam pelaksanaan program JKN-KIS.

Adapun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama sebanyak 736, sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) saat ini sebanyak 42 Rumah Sakit sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.[yat]