Aparatur Kampung Harus Patuhui Rambu-Rambu Penggunaan Dana Desa

800

Asisten 2 Setda Keerom, Hulman Sintinjak, SE. MM

KEEROM, PapuaSatu.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom terus mengigatkan para kepala kampung maupun aparatur kampung yang ada di Kabupaten Keerom, yakni untuk melihat dan memperhatikan rambu-rambu dalam menggunakan dana kampong.

Haal itu, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), agar tidak salah. Karena telah terjadi ada kepala kampung maupun aparatur kampung dalam menggunakan dana kampung tidak sesuai yang diharapkan.

Hal itu dikatakan Asisten 2 Setda Kabupaten Keerom, Hulman Sintinjak, SE. MM kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10) kemarin.

Hulman Sintinjak mengatakan, sebelum terjadi kasus hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di kampung-kampung para kepala kampung harus dapat mengetahui rambu-rambu maupun tata cara pengelolaan keuangan dana desa di setiap kampong yang ada di wilayah Kabupaten Keerom.

Untuk itu, Hulman mengaharpkan  para kepala kampung, Kaur, bendahara dan Bamuskam untuk dapat mengelola Dana Desa (DD) dengan baik.

Agar percepatan pembangunan kampong, sehingga masyarakat kampung dapat merasakan pembangunan terhadap dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut.

“Bapak presiden, menteri, gubernur, bupati dan seluruh pihak telah mengigatkan kepada seluruh kepala kampung untuk mengawasi penggunaan dana desa di kampung- kampung, demi percepatan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di masing- masing Kampung,” ucapnya.

Dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada para kepala kampung sangat besar, sehingga kebutuhan di kampung yang sangat dipriotitaskan untuk pembangunan kampung. Akan tetapi dalam pelaksanaanya harus diikuti koridor dan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh para Kepala Kampung diberikan kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan di masing- masing kampung, tetapi dalam pelaksanaannya pastinya harus diikuti aturan yang berlaku di Negara kita,termasuk dalam tata kelola keuangannya,”katanya.

Selain itu, Presiden RI melalui Nawacita yang ketiga yaitu membangun dari pinggiran merupakan lahirnya undang- undang Nomor 4 Tahun 2014.

“Pembangun dari pinggiran artinya, diberikan kewenangan kepala kampung untuk melihat apa yang dapat didorong dalam percepatan pembangunan,” jelasnya.(rhy/ahmadj)