JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah belasan tahun penyelesaian sengketa batas wilayah antara Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang dan Pemerintah kabupaten Keerom, akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Sengketa batas wilayah yang diklaim kedua pemerintahan kabupaten ini terjadi sejak tahun 2005 silam. Dimana Daerah yang menjadi sengketa yakni, Distrik Kaisenar dan kampung Kiambra dan kampung Wonam.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua belah pihak duduk bersama yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua, pada pada Jum’at (14/9/2018) di salah satu hotel Jayapura.
Dalam pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Keerom Muh. Markum, SH, MH, MM dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Decky Deal, S.IP serta sejumlah Anggota DPRD, dan tokoh adat dari kedua kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, mendapat kesepakatan bahwa kedua Pemerintah kabupaten menyepakati batas yang terletak di Distrik Kaisenar kampung Kiambra dibatasi oleh sungai Sofker sebelah utara milik Kabupaten Keerom dan sebelah selatan milik Kabupaten Pegunungan Bintang.
Untuk batas kampung Wonam disepakati bahwa sungai Sofker sebagai batas kedua daerah. Dimana sebelah utara masuk Kabupaten Keerom dan sebelah selatan masuk di daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sedangkan batas wilayah kampung Liket Distrik Kaisenar disepakati kedua belah pihak dibatasi oleh Kali Liket yang masing-masing sebelah utara masuk Keerom dan selatan masuk Pegunungan Bintang.
Sementara itu terkait dengan adanya kampung dari masing-masing kabupaten yang saling berdekatan yaitu kampung Niliti Distrik Towe miliki Kabupaten Keerom dan kampung Bumi Distrik Murkim milik Kabupaten Pegunungan Bintang, kedua pihak menyepakati akan dibatasi oleh batas kampung yang telah ada.
Pertemuan yang berlangsung hampir enam jam ini, sempat berjalan alot ketika kedua pihak membahas batas wilayah di Kampung Bias dan kampung Milki. Pasalnya, kedua belah pihak saling mengklaim bahwa kedua kampung tersebut merupakan milik kedua daerah pemerintahan kabupaten.
Dalam pertemuan terungkap bahwa daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Kampung Bias merupakan wilayah dari Distrik Murkim, sedangkan Kabupaten Keerom mengklaim kampung Bias merupakan wilayah dari Distrik Towe. Begitu juga dengan kampung Milki menurut kedua belah pihak berhak atas kampung tersebut.
Karena tidak ditemuinya kata sepakat dalam batas wilayah pada Kampung Bias dan Milki, akhirnya kedua kabupaten memutuskan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan batas wilayah. Dan kedua pemda ini akan mentaati apapun keputusan Mendagri.
Bupati Keerom Muh. Markum, SH, MH, MM saat ditemui wartawan memberikan apresiasi tinggi kepada kedua belah pihak karena sudah bisa duduk bersama dan membahas batas wilayah yang telah menjadi persoalan sejak 2005.
Menurutnya, keputusan yang telah diambil merupakan kesepakatan bersama dan dianggap merupakan langkah yang sangat bijak.
“Ini adalah pertemuan ke tujuh kalinya dan saya sangat bersyukur saat ini kami sudah bisa memutuskan sejumlah poin penting dalam batas wilayah,” papar Bupati Keerom.
Sementara Wakil Bupati Pegunungan Bintang Decky Deal, S.IP dalam arahannya mengungkapkan pembahasan batas wilayah bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi atas pertemuan yang sudah berlangsung. “Kita ini bersaudara karena semua ini orang tua kami semua. Biarlah kami serahkan kepada Mendagri apapun keputusan pusat akan kami terima. Karena inti dari kehadiran kami semua ini untuk mensejahterakan masyarakat,” paparnya. [alf/loy]