KEEROM, PapuaSatu.com – Bupati Keerom Muh. Markum, SH, MH, MM meminta seluruh tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Keerom untuk memenuhi Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Hal itu diungkapkan Bupati Keerom dalam acara HUT Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke 67 di Kabupaten Keerom Jumat (3/8/2018). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Keerom dr. Ronny Situmorang, Ketua IBI Provinsi Papua Anike Rawar dan Ketua IBI Keerom Adolina Gandeguai.
Kepemilikikan STR tersebut, kata Bupati, merupakan sebuah kewajiban bagi setiap tenaga kesehatan, karena STR sendiri merupakan salah satu syarat agar memperoleh Surat Izin Prakter (SIP) maupun Surat Izin Kerja (SIK).
Disamping itu Bupati juga berharap agar seluruh tenaga bidan terus melaksanakan kerja dengan maksimal. Karena keberadaan bidan sangat penting bagi pelayanan kesehatan khususnya kualitas generasi muda Keerom.
“Saya yakin yang hadir disini punya STR, dan bagi mereka yang belum punya segera penuhi kewajiban itu. Bidan sangat penting bagi kami, karena bidan memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan dua nyawa. Jadi dalam kerja bidan sangat berat harus memastikan keselamatan ibu dan bayi,” ujar Bupati dalam acara yang digelar diaula Kantor Bupati Keerom.
Bicara pelayanan, kata Bupati, bidan harus mau ditempatkan didaerah pedalaman yang memang secara kondisi sangat sulit. Karena saat ini pelayanan kesehatan untuk kebidanan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada didaerah pedalaman.
Untuk itu Bupati telah menegaskan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Kwaingga untuk selalu melakukan evaluasi dan memantau kinerja para bidan. Hal itu untuk memastikan bidan menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawab.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dr. Ronny Situmorang membenarkan pernyataan bupati terkait kepemilikan STR bagi tenaga kesehatan.
Karena saat ini salah satu syarat agar rumah sakit maupun Puskesmas untuk mengikuti akreditasi seluruh pegawainya harus memiliki STR.
“Kalau sampai tidak di akreditasi ada sanksinya yang harus kita terima. Makanya saya berharap seluruh tenaga kesehatan yang ada untuk segera mengurus STR,” paparnya.[Alfred]