
KEEROM, PapuaSatu.com – Dari pandangan akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019, dewan telah menerima dan menetujuinya.
Hal itu terungkap dalam sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD-P Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Keerom Triyono, SH, di Ruang Sidang DPRD Keerom, Kamis (10/10).
Selain itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai mana dimaksud dengan dictum satu dan selanjutnya akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Keerom MUH Markum, SH,MH.MM dalam pidatonya menyatakan, pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019 merupakan salah satu agenda penting dalam menentukan proses pembangunan di Kabupaten Keerom.
“Sekalu kepala daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Keerom yang bekerja keras tanpa lelah dan hanya beberapa hari untuk mempelajari terhadap materi- materi persidangan terhadap rancangan peraturan daerah perubahan APBD Tahun 2019,” ujar bupati.
Dijelaskan, dari sisi penerimaan daerah, terjadi penurunan penerimaan daerah Rp. 66.563.391.885,40. Sehingga anggaran pendapatan setelah perubahan menurun menjadi Rp. 190.450.223.245,60. Dari anggaran pendapatan sebelum perubahan Rp. 1.257.013.615,00.
Untuk itu diharapkan para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga citra dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik- baiknya disetiap unit kerja masing-masing.[alv]