JAYAPURA, PapuaSatu.com – Upaya untuk mengedarkan Narkoba jenis ganja ke wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya kembali digagalkan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan.
Hal itu saat Personel Satgas 501 Kostrad dari Pos Skamto menggelar sweeping pada Selasa (21/8/2018) dini hari, dan berhasil mengamankan oknum yang berusaha mengedarkan ganja ke wilayah Jayapura dan berhasil ditemukan ganja seberat 2 Kg.
Kejadian tersebut berawal dari kegiatan sweeping malam hari yang digelar Pos Skamto di depan Pos Skamto, di Jalan utama Arso-Keerom, Distrik Arso, Kab. Keerom.
Sekitar pukul 01.20 WIT, tim sweeping Pos Skamto memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan Nopol PA 7610 JK yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura yang dikendarai oleh dua oknum Pemuda berinisial TK (18 tahun) dan PV (30 tahun).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 Kg dari mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan. Tersangka TK sendiri berdomisili di Desa Bewani, Papua New Guinea (PNG). Sementara tersangka PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran.
Dari keterangan kedua tersangka, didapati bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Desa Bewani, PNG. Dari pengakuan tersangka PV, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan diserahkan ke pihak Polres Keerom yang diterima Brigadir Kepala (Bripka) Edy Hamonangan, SH.
Bripka Edy pun menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Personel Satgas dari Pos Skamto, karena telah membantu pihaknya dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba.
Bripka Edy mengatakan akan melakukan pendalaman pengembangan terhadap kedua tersangka, mengingat maraknya peredaran narkoba, khususnya ganja di tanah Papua ini.[yat]