JAYAPURA, PapuaSatu.com – Masyarakat Adat Kabupaten Keerom mendesak Pansus DPRD Kabupaten Keerom segera menetapkan DR. (HC).Herman Yoku,S.IP sebagai Wakil Bupati Keerom pengganti antara waktu periode 2016-2021.
Bahkan sebagai bentuk dukungan itu, sejak Rabu (22/8) kemarin, masyarakat adat di Kampung Ampas, Distrik Waris, sudah mengukuhkan Herman Yoku sebagai wakil Bupati Keerom mengisi kekosongan, pasca Muh. Markum dilantik jadi bupati definitif Kabupaten Keerom.
Dalam pengukuhan itu, Herman Yoku yang juga Ketua Dewan Adat Suku Wikoya Souyo, didesak masyarakat dapat mengembalikan Waris sebagai ibu kota Kabupaten Keerom, bukan di Arso, sebagaimana UU No 26 tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kabupaten baru di Papua, termasuk Kabupaten Keerom.
Herman Yoku yang ditemui di kantor MRP kemarin menyatakan rasa bangganya serta memberikan apresiasinya atas respon masyarakat adat tersebut.
Ia mengakui, pengukuhan masyarakat adat tersebut sebagai bentuk dukungan rakyat terhadap dirinya.
“Masyarakat adat bilang , cuma Pak Herman Yoku yang harus dilantik sebagai wakil bupati, bukan orang lain,” katanya menjawab Papuasatu.com.
Meski sudah disahkan masyarakat adat, namun ia tetap menunggu proses penetapan yang sedang dipersiapkan Pansus DPRD Kabupaten Keerom.
“Saya ini pamong asli, mantan PNS, jadi tahu aturan secara administrasi pemerintahan,” katanya.
Dikatakan, selaku Kader Politisi Senior Partai Golkar yang mendapat rekomendasi persetujuan dari DPP Partai Golkar, sangat yakin dirinyalah yang akan ditetapkan jadi wakil Bupati Keerom.
Pasalnya, ada beberapa alasan yang tidak bisa terbantahkan. Salah satunya adalah bahwa, sejak awal proses atau mekanismenya sudah menyalahi aturan undang-undang, khususnya UU No 23 tahun 2014 dan No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
“Dari awal sudah ada kejanggalan dilakukan internal Partai Golkar sendiri, dimana DPD Provinsi dan DPD Kabupaten mengajukan 9 calon yang tidak ada dasarnya, sehingga usulan nama tersebut dianulir DPP Partai Golkar, dan itu saya sampaikan terima kasih ke DPP,” katanya.
Selanjutnya DPP Partai Golkar yang memberikan persetujuan dua nama untuk usulan PAW wakil Bupati, yaitu DR.(HC) Heman Yoku,S.IP dan Pither Gusbager, S.Hut,MUP yang saat ini masih menekuni profesi sebagai dosen.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten serta DPRD Kabupaten Keerom agar cermat dan hati-hati menelaah surat DPP Golkar tersebut.
Sebab jika salah menerjemahkan akan berimplikasi pada pelanggaran hukum aturan dan UU.
Dimana isi surat itu, DPP menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Keerom segera menindaklanjuti proses PAW Wakil Bupati Keerom sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaan saya sekarang Pansus DPRD Keerom acuannya ke aturan dan undang-undang yang mana?,” katanya.
Sebab dari analisanya, bahwa surat DPP Golkar itu sudah jelas tersirat merujuk ke nama orang yang ditempatkan di nomor satu yaitu, DR (HC). Herman Yoku, S.IP.
Ia pun mengaku siap membawa ke ranah hukum, baik pidana maupun PTUN bagi siapapun yang coba menabrak aturan hanya karena kepentingan sesaat.
“ Mari kita tegakkan aturan untuk mendidik rakyat dalam berbangsa dan bernegara,” harapnya.[sn]