Masyarakat Adat Keerom Kukuhkan Herman Yoku Sebagai Wakil Bupati

DR. (HC).Herman Yoku,S.IP
DR. (HC).Herman Yoku,S.IP

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Masyarakat Adat Kabupaten Keerom mendesak Pansus DPRD Kabupaten Keerom segera menetapkan DR. (HC).Herman Yoku,S.IP sebagai  Wakil Bupati Keerom pengganti antara waktu periode 2016-2021.

Bahkan sebagai bentuk dukungan itu, sejak Rabu (22/8) kemarin, masyarakat adat di Kampung Ampas, Distrik Waris, sudah mengukuhkan Herman Yoku  sebagai wakil Bupati Keerom mengisi kekosongan, pasca Muh. Markum dilantik jadi bupati definitif Kabupaten Keerom.

Dalam pengukuhan itu,  Herman Yoku yang  juga  Ketua Dewan Adat Suku Wikoya Souyo, didesak  masyarakat  dapat  mengembalikan Waris  sebagai ibu kota Kabupaten Keerom, bukan di Arso,  sebagaimana UU No 26 tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kabupaten baru di Papua, termasuk  Kabupaten Keerom.

Herman Yoku yang ditemui di kantor MRP kemarin menyatakan rasa bangganya serta memberikan apresiasinya atas  respon masyarakat adat tersebut.

Ia mengakui, pengukuhan masyarakat adat tersebut sebagai bentuk dukungan rakyat terhadap dirinya.

“Masyarakat adat bilang , cuma Pak Herman Yoku yang harus dilantik sebagai wakil bupati, bukan  orang lain,”  katanya menjawab Papuasatu.com.

Meski sudah disahkan masyarakat adat, namun ia  tetap menunggu proses penetapan yang sedang dipersiapkan Pansus DPRD Kabupaten Keerom.

“Saya ini pamong asli, mantan PNS, jadi  tahu aturan secara administrasi pemerintahan,”  katanya.

Dikatakan, selaku Kader Politisi Senior Partai Golkar  yang  mendapat rekomendasi persetujuan dari DPP Partai Golkar, sangat yakin dirinyalah yang akan ditetapkan jadi wakil Bupati Keerom.

Pasalnya, ada beberapa alasan yang tidak bisa terbantahkan.  Salah satunya adalah bahwa, sejak awal proses atau mekanismenya  sudah menyalahi aturan undang-undang, khususnya   UU No 23 tahun 2014  dan No 9 tahun  2015  tentang pemerintahan daerah.

“Dari awal sudah ada kejanggalan dilakukan internal Partai Golkar sendiri,  dimana DPD Provinsi dan DPD  Kabupaten  mengajukan 9 calon yang tidak  ada  dasarnya,  sehingga usulan nama  tersebut dianulir DPP Partai Golkar, dan itu saya sampaikan terima kasih ke DPP,”  katanya.

Selanjutnya DPP Partai Golkar yang memberikan persetujuan dua nama untuk usulan PAW wakil Bupati, yaitu DR.(HC) Heman Yoku,S.IP dan Pither Gusbager, S.Hut,MUP yang saat ini masih menekuni profesi sebagai dosen.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada DPD Partai Golkar  Provinsi dan  Kabupaten serta DPRD Kabupaten Keerom agar cermat dan hati-hati menelaah surat DPP Golkar tersebut.

Sebab jika  salah menerjemahkan akan  berimplikasi pada pelanggaran  hukum aturan dan UU.

Dimana isi surat itu, DPP menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Keerom segera menindaklanjuti proses PAW Wakil Bupati Keerom sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertanyaan saya  sekarang Pansus  DPRD Keerom acuannya ke aturan dan undang-undang yang mana?,”  katanya.

Sebab dari analisanya, bahwa surat  DPP Golkar itu  sudah jelas tersirat  merujuk ke nama orang yang ditempatkan di nomor satu yaitu, DR (HC). Herman Yoku, S.IP.

Ia pun mengaku siap membawa ke ranah hukum, baik pidana maupun PTUN bagi siapapun yang coba menabrak aturan hanya karena kepentingan sesaat.

“ Mari kita tegakkan aturan untuk mendidik rakyat dalam berbangsa dan bernegara,”  harapnya.[sn]