KEEROM, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra mengatakan, untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2017 di tahap kedua telah mencapai 80 persen dan tidak ada pemotongan dari pemerintah pusat.
Karena sesuai kebijakan pemerintah pusat, bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang tidak melaporkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama Tahun 2017 pastinya langsung dipotong.
Soal DAK Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2017 berjalan sesuia yang diharapkan dan penyalurannya telah mencapai 80 persen.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Keerom, Rabu (18/10) kemarin.
Dengan demikian, pemerintah daerah Kabupaten Keerom tidak mengalami pemotongan dari pemerintah Pusat, baik itu dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).
Hanya saja Dana Alokasi Umum (DAU) terjadi pengurangan sebesar Rp. 9 milyar, tetapi Pemda Keerom melakukan pengembalian uang dari Pemerintah Provinsi Papua yaitu dari SMK, karena urusan SMK telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Agar proses belajar tetap berjalan dan menjaga agar tidak terjadi demo, pemerintah daerah Kabupaten Keerom telah membayarkan sebesar Rp 9 milyar lebih ke Provinsi Papua. Sehingga dana tersebut telah dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp 9 milyar lebih. Makanya posisi DAU tidak ada pengurangan, karena adanya penutupan dana tersebut,” jelasnya.
Indra mengakui, terjadnya pengurangan dana- dana lainya yang bersumber dari dana bantuan sosial kemasyarakatan, yang jumlahnnya sangat besar atau mencapai sekitar Rp 15 milyar sehingga atomatis bantuan sosial dihentikan sementara.
“Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong karena penerimaan Negara tidak mencapai target. Tidak ada berkaitan dengan SPJ atau laporan keuangan. Untuk bantuan sosial dihentikan berjalan 1 minggu ini,” pungkasnya.(rhy/ahmadj)