PP Nomor 30 Tahun 2019 Untuk Mengukur Kinerja Masing-Masing ASN

Drs. Blasius Waluyo Sejati, MM.

KEEROM, PapuaSatu.com – Untuk penilaian lebih akurat tentang kinerja Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru, yaitu PP Nomor 30 Tahun 2019.

Untuk itu, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Keerom dapat membaca dengan sebaik–baiknya, sehingga dapat mengetahui isis peraturan tersebut.

Yang mana, peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 memiliki korelasi yang sangat besar terkait dengan menajemen ASN.

Hal itu dikemukakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom Drs. Blasius Waluyo Sejati, MM saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Keerom, beberapa waktu lalu.

“Jadi ASN di Kabupaten Keerom harus mengerti dan memahami terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS,” kata Blasius.

Oleh karena itu, jangan sampai terjebak, hanya karena tidak memahami dan tidak mengetahui aturan-aturan sebagai ASN.

“Bagi pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom agar melakukan petemuan dengan staf terhadap PP Nomor 30 Tahun 2019 yang telah keluardan di diskusikan dengan staf masing- masing, agar seluruh staf atau ASN yang dapat mengetahui aturan- aturan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian Pengawai Negeri Sipil (PNS),” bebernya.

Menurut Blasius Waluyo Sejati, hal ini dianggap penting karena dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS agar diketahui bahwa selama ini ASN bekerja seperti apa, agar dapat mengukur diri sendiri.[alv]