SENTANI, PapuaSatu.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 12 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi parkir ditepi jalan umum.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theopilus Hendrik Tegai, mengatakan sosialisasi ini untuk menindaklanjuti dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya ada retribusi parkir ditepi jalan umum.
” ini bertujuan peningkatan penerimaan retribusi jasa umum secara khusus untuk retribusi parkir ditepi jalan umum dan kami sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah,” Theopilus Hendrik Tegai, di Sentani (29/10/2018) pagi.
Mulai bulan November 2018, kata Hendrik, pemungutan parkir berlangganan akan dilakukan melalui UPTD Samsat yang ada di Doyo Baru, khususnya untuk masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Perbup Jayapura Nomor 12 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum bakal menyampaikan kepada pemilik kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
“ entah itu kendaraan yang berpelat hitam atau merah, mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat telah dikenakan retribusi parkir berlangganan,” paparnya.
Untuk itu, dengan adanya Perbup terkait tarif parkir berlangganan ini diharapkan bisa mengintensifkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Jayapura baik untuk pembinaan, penataan, pengelolaan penyelenggaraan perparkiran secara terencana dan terpadu dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan parkir serta merubah pelayanan lebih santun dan keseragaman.[tyi]