Bimtek Pengenalan Tatib Bagi Ketua dan Anggota DPRD yang Baru

404
CAPTION: Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, H. Muhammad Amin, didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, S.Sos, M.Ap, ketika menabuh Tifa sebagai tanda dibukanya secara resmi Bimtek Pengenalan Tatib dan Tupoksi DPRD
CAPTION: Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, H. Muhammad Amin, didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, S.Sos, M.Ap, ketika menabuh Tifa sebagai tanda dibukanya secara resmi Bimtek Pengenalan Tatib dan Tupoksi DPRD

SENTANI, PapuaSatu.com –  Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 dari 5 fraksi mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Pengenalan Tata Tertib (Tatib) serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD, yang berlangsung di salah satu hotel  di  Sentani, Rabu /10/2019) kemarin.

Bimtek ini bertujuan agar fungsi legislatif atau DPRD sebagai pengawas dapat berjalan dengan maksimal. Dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah melaksanakan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, APBD dan peraturan perundangan yang lain.

Acara yang akan digelar selama tiga hari ini dibuka langsung Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, H. Muhammad Amin, didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, S.Sos, M.Ap.

Menurut  Muhammad Amin, dengan adanya kegiatan dimaksud akan sangat menunjang anggota Legislatif dalam memperkaya khasanah ilmu dan pengetahuan.

DIkatakan,  setiap anggota dewan dituntut harus memperkaya diri dalam bidang ilmu. Sebab, peraturan di Indonesia sewaktu-waktu dapat berubah. Sesuai Tupoksinya sebagai legislasi, budgeting (penganggaran) dan juga pengawasan.

Jadi kiranya perlu dipahami secara seksama bagi seluruh anggota DPRD, agar dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik dan benar.

“Bagaimana kami bisa melakukan pengawasan kalau kami tidak tahu apa yang kami awasi, begitu juga soal budgeting kalau tidak tau apa yang akan kami masukkan dalam program dan kegiatan begitu selanjutnya, dengan proses legislasi,” jelasnya.

Politisi PKB ini menambahkan, bahwasannya perlu diperhatikan bagi seluruh anggota bahwa hubungan eksekutif dan legislatif sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah mitra, jadi harus berjalan selaras dan bukan sebagai lawan tanding.

“Eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang tadi ibarat suami istri, jadi maju mundurnya suatu daerah adalah tanggung jawabnya anggota legislatif disitu, jadi perlu lakukan terobosan,” imbuhnya.

Kata Amin, Terobosan harus dimiliki seluruh anggota, sehingga visi-misi Pemerintah Kabupaten Jayapura hingga tahun 2022 bisa dilaksanakan dengan hasil baik dan teoat sasaran, ujungnya demi kepentingan masyarakat kabupaten Jayapura seluruhnya.

“Visi-misi Bupati Jayapura muaranya ke rakyat bukan untuk kepentingan Bupati, tetapi kami tetap akan terus melihat. apabila ada program diluar visi-misi itu, maka disitulah akan kami ingatkan. Karena rambunya ada disitu,” paparnya.

Namun apabila diingatkan, tetapi tetap mengedepankan ego sektoral. Sebagai anggota legislatif yang Tugas dan Wewenang Pengawasan diberikan oleh Undang-Undang, akan lakukan tindakan melalui hak interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pertanyaan. [mir/sony]