SENTANI, PapuaSatu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 87.7 gram di Halaman Kantor BNN, Gunung Merah, Sentani, Jumat (20/04/2018).
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Ariyanto, S.Pd, M.Pd kepada wartawan mengatakan, barang haram tersebut berhasil diamankan oleh anggotanya yang bekerjasama dengan aparat Polres Jayapura dari pasangan suami istri yang sering melakukan transaksi jual beli ganja di daerah Sentani.
“kami dapat informasi dari masyarakat pada tanggal 22 Maret lalu, kalau ada pasanga suami istri di Tanah Hitam berinisial MY dan MG. Menindaklanjuti informasi tersebut kita langsung mengubungi pihak kepolisian. Dan hasilnya kami berhasil membekuk kedua pelaku yang kedapatn memabawa ganja seberat 87,7 di dalam tas yang dibungkus dengan Koran bekas” ujar Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Ariyanto.
Dikatakannya, menurut informasi pelaku menjualnya dari wilayah Waena hingga Skouw, “tetapi menurut kami itu tidak mungkin karna pasti mereka juga punya suplai yang masuk ke daerah Kabupaten Jayapura juga” ucapnya.
Lanjut Arianto, dua orang pelaku pengedar narkotika ini akan di selidiki lebih mendalam apakah mereka termasuk dalam jaringan atau tidak.
“Terkait dengan peraturan pemerintah melalui udang-undang 35 tahun 2019 tentang pemberantasan narkotika bahwa harus menggunakan rehabilitasi, tetapi sebelum mereka rehabilitasi, mereka harus di asesmen dulu apakah mereka termasuk dalam jaringan atau tidak, jiklau mereka masuk dalam jaringan berarti mereka akan diarahkan ke rana pidana, tetapi kalau tidak berarti mereka akan direhabilitasi,” pungkasnya. [tyi/abe]