Bupati Jayapura : Penetapan RPJMD Kewenangannya Berada di Distrik

449

Caption Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, saat dikonfirmasi wartawan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Selasa (24/4/2018) siang. (Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)

SENTANI, PapuaSatu.com – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, Perda pada Sidang Paripurna IV Masa Sidang I di DPRD Kabupaten Jayapura lalu, maka kini RPJMD 2017-2022 menjadi kewenangan pemerintah distrik.

“ Kalau di RPJMD sudah ditetapkan berarti mulai lima tahun ini kewenangan itu sudah harus turun dan kita berharap pada tanggal 29 April nanti sudah bisa kita jalankan,” kata Bupati Mathius kepada wartawan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Selasa (24/4/2018) siang.

Menurutnya, sejak ditetapkannya RPJMD Kabupaten Jayapura Tahun 2017-2022 maka semua program dan kegiatan, bahkan kewenangan sudah termuat didalamnya.

“Artinya itu sudah selesai dan tinggal peraturan bupati atau kewenangan-kewenangan secara rinci yang kita buat,” paparnya,

Bupati Mathius berharap di tahun 2018 semua persiapan penganggaran harus dilakukan dan diatur dengan baik. “Tujuanna  agar di tahun 2019 nanti semua bisa jalan,” tukas dia. [tyi/loy]