
SENTANI, PapuaSatu.com -Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura nomor 9 tahun 2018, tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Theopilus Hendrik Tegai, mengatakan kegiatan yang di lakukan pihaknya ini adalah tindaklanjut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, tentang peningkatkan Pendapatan Aslih Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura, dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang penerapan sistim online terhadap pajak daerah.
“Oleh sebap itu saat ini kita mengundang bapak dan ibu pengusaha hoten dan restoran ini bertujuan untuk menjelaskan Perda yang di maksut kepada mereka sebagai pelaku usaha, supaya kedepanya pada saat penerapannya nanti mereka suda bisa memahaminya,” ucap Kepala Bappenda Theopilus H Tegai, kepada wartawan usai kegiatan di Hotel Merbau Sentani, Kamis (13/12/2018) siang.
Dirinya mengaku, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penerapan sistim online ini suda di tetapkan, oleh sebap itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD itu mulai bulan januari tahu 2019, penerapan ini akan dilakukan.
“Kita harapkan juga pihak pengusaha restoran maupun hotel harus bisa membantu kita dari sisi alat yang kita pasang nanti untuk pajak online, dan selain itu kita dari Pemerintah Kabupaten Jayapura juga meminta atau memungut sepuluh (10) persen dari usaha yang mereka kelolah, dan hal itu suda harus mereka lakukan jadi hasil usaha mereka harus menyetor 10 persen Ke kas Daerah melalui Bappenda,” ujarnya.
Dirinya menghimbau, mekanisme ini suda jelas arahnya, oleh karenanya kalau kedepannya ada pelaku usaha yang tidak menyetor 10 persen, berarti pihaknya akan memberikan sangsi dari sisi ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Jadi mereka ini akan terus kita berkomunikasi dengan mereka agar mereka pun bisa lebih memahami mekanismenya, agar apa yang jadi targen Pemerintah untuk meningkatkan PAD itu mereka suda bisa melukakanya sesuai aturan yang berlaku, agar mereka tidak kena sangsi, oleh sebap itu kontribusi ini aka terus kita tingkatkan” Pungkasny.
Dirinya mengaku, hal ini dilakukan pihaknya bertujuan untuk mencapai target PAD di tahun 2019, sesuai RPMJ sebesar Seratus dua puluh milyar. [tyi]










