Cegah Penyebaran Covid 19, ASN Wajib Ikut Rapid Tes

313
Puluhan ASN di lingkungan Pemda Jayapura saat mengantri untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemda Jayapura, Rabu (1/7/2020)

SENTANI, PapuaSatu.com – Dalam rangka mencegah dan membatasi penyebaran covid 19 di lingkungan pemerintah daerah kabupaten jayapura, Pemerintah Daerah setempat melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 telah mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah kabuoaten Jayapura supaya wajib mengikuti kegiatan rapid tes yang didmelakukan pemeriksaan rapid tes terhadap seluruh ASN yang bertugas di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie menjelaskan, gugus-tugas covid 19 telah mengagendakan waktu selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan rapid tes khusus terhadap ASN yang bertugas di kantor bupati Jayapura.

“Hari pertama partisipasinya masih sangat rendah, hari Senin itu hanya 40 ASN saja,” kata Khairul Lie.

Lanjut dia, dari 40 yang diperiksa 5 diantaranya reaktif.

Meski demikian 5 ASN yang dinyatakan reaktif ini tidak berarti sudah positif covid 19.

Karena untuk memastikan yang bersangkutan covid 19 harus melalui pemeriksaan swab tenggorokan di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua.[humas/yat]