SENTANI, PapuaSatu.com – Ketua Departemen Pemuda Baptis Papua, Sepi Wanimbo, S.IP Mendesak Kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Melalui Dewan Perwakilan Raakyat Daerah ( DPRD ) Segerah Buat Peraturan Daerah ( Perda ) Untuk Pelarangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras).
Desakan ini sebagai banyaknya kejahatan di Papua hanya karena minuman keras. “Saya melihat selama ini miras lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya, ucap Sepi Wanimbo kepada PapuaSatu.com melalui pesan Via selulernya, Minggu (14/10/2018) sore.
Ia menegaskan, jika minuman keras diijinkan terus untuk diproduksi, dijual serta dikonsumsi maka secara tidak sadar akan membunuh banyak jiwa di Kabupaten Lanny Jaya secara perlahan-lahan, dan pada umumnya di tanah Papua.
Menurutnya, miras adalah salah satu racun yang mematikan banyak jiwa lebih dari pada suatu peperangan, dan hal ini dapat meruntuhkan sendi – sendi bangunan sosial bagi masyarakat Lanny Jaya.
“Saya pikir Miras ini bukanlah budaya orang Lanny, oleh sebap itu janganlah jadikan miras sebagai budaya karena akan sangat berbahaya dan akan membawa kita dalam maut, bahkan terjadi rentuhan nilai – nilai adat – istiadat dan krisis iman kepada Tuhan Yesus Kristus,” ujar Wanimbo.
Dalam realitas kehidupan sehari – hari di papua khusus lanny melihat melalui media local hampir sebagian kecelakaan lalu lintas, dan perkelahian dalam rumah tangga, perkelahian antar warga maupun pemuda, dan pemerkosaan diakibatkan dari miras ini.
Apabila ini dibiarkan, maka Wanimbo berpandangan bahwa ada oknum aparat Pemerintah dan keamanan yang ikut terlibat dalam penjualan minuman keras, bahkan dengan rutin mengirim minuman keras ke pedalaman yang dikawal oleh aparat keamanan.
“Saya tegas bahwa itu bisnis ilegal dan visi khusus yang pemerintah indonesia buat untuk menghabiskan atau memusnahkan penduduk papua dengan cara yang halus, pelan tapi pasti, melalui minuman keras,” ungkapnya.
Tragedy kemanusiaan di Papua, Wanimbo selaku ketua departemen pemuda Baptis Papua menolak tegas peredaran miras di Papua khusus di Kabupaten lanny Jaya
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui ( DPRD ) Kabupaten Lanny Jaya segera buat Peraturan Daerah tentang ( Miras ) untuk pelarangan peredaran dan penjualan miras di Lanny Jaya,” tegasnya. [tyi/loy]