
SENTANI, PapuaSatu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan fasilitas pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), di Gedung Serba Guna Wanita Thabita, Kota Sentani, Senin (25/6/2018) pagi.
Kepala Dinas PP&PA Kabupaten Jayapura, Dra. Maria Bano menuturkan kegitan terebut digelar dalam rangka untuk menangani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang, Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami di Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan kegiatan fasilitas pengembangan P2TP2 tersebut, agar dapat membantu mereka para korban kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan pencabulan seksual pada anak, untuk secara aktif melakukan kegiatan perawatan, pemulihan dan pengobatan korban,” ucap Maria Bano
Lanjutntnya, tujuan diadakannya kegiatan ini diantaranya, memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan gender dengan mengintegrasikan strategi pengarustamaan gender dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, peran dan juga pemberdayaan perempuan serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kegiatan ini juga kami buat tujuannya untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan juga hak atas pemulihan atau pemberdayaan,” pungkasnya
Maria Bano mengaku, telah mencatat terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni tahun 2018 ini, diantaranya ntuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus, sedangkan untuk kasus kekerasa terhadap perempuan ada 5 kasus.
“Jadi, ada 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan ada 3 kasus kekerasan terhadap anak. Sehingga semua ada delapan (8) kasus yang ditangani oleh Dinas PP7PA Kabupaten Jayapura, oleh karena itu kegiatan fasilitasi pengembangan P2TP2 ini dilaksanakan selama ada korban yang melaporkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual serta pencabulan seksual dan juga kekerasan pada anak,” tuturnya.[tyi]










