SENTANI, PapuaSatu.com – Guna menambah dan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di Kabupaten Jayapura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa bai para pelaku usaha di Kabupaten Jayapura, di Aula Balai Trans, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/5/2019) kemarin pagi.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber komponen dari Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Jayapura seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BBPOM Jayapura.
Dalam sambutan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku, S.Pt., M.Si., yang dibacakan Sekretaris Disperindag Kabupaten Jayapura, Samsuddin, S.Sos., mengatakan, kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa terkait perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999.
“Produk yang beredar di pasaran itu perlu di awasi dan perlindungan konsumen. Jadi, kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan juga wawasan para pelaku usaha baik itu detail maupun pasar tradisional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsuddin menjelaskan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil ddan makmur yang merata materil dan juga spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan beraneka barang atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapat kepastian atas barang atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan atau merugikan konsumen,” jelasnya.
“Dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang atau jasa yang diperolehnya dipasaran,” tambahnya.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, kata Samsuddin, perlu adanya kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen guna melindungi dirinya, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
“Dikarenakan perlindungan konsumen adalah sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sementara kewajiban pelaku usaha adalah dapat memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa serta memberi penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan akan barang-barang yang diperdagangkan,” katanya.
Samsuddin berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha selalu siap terhadap barang yang mereka jual, sehingga apabila terjadi sesuatu, mereka sudah tahu mana yang benar dan tidak.
“Diharapkan para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, sehingga ada nilai tambah ketika kembali dalam dunia usaha yakni, ada peningkatan dalam melakukan kegiatan usahanya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, tidak diskriminatif serta menjamin mutu barang atau jasa sesuai ketentuan standar yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan serta Kemetrologian pada Disperindag Kabupaten Jayapura Harun Warpur menambahkan, bahwa sosialisasi ini fokus pada bahan pangan dalam kemasan atau makanan yang dalam keadaan terbungkus.
“Kegiatan ini agar para pelaku usaha itu tahu bahan-bahan apa saja dan yang ada dalam produknya dan melakukan pengawasan terhadap diri merek sendiri. Preventif dalam arti mereka sudah tahu koridor dan juga rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam barang atau jasa yang mereka jual,” imbuh Harun Warpur ketika ditanya ke wartawan harian ini usai pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut, Senin (20/5/2019) kemarin siang.
Selain itu, pelatihan yang dihadiri 175 peserta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha retail dan pasar tradisional di pasar global serta memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai barang yang beredar dan layak jual, karena perlindungan konsumen sangat penting sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Terlebih, menjelang bulan puasa kerap kali ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh badan pengawas yang terdiri dari Disperindag, BBPOM serta Kepolisian.
“Sementara saat ini kita ada dalam situasi atau posisi di bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), sehingga kewajiban kami dari Dinas Perindag melalui Bidang Pengawasan wajib untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Supaya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kepada para konsumen saat membeli sesuatu di toko, kios, supermarket maupun mall itu kita harus teliti dan memperhatikan batas waktu expired (kadaluwarsa), sehingga tidak menjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat atau saling menyalahkan,” tukasnya. [mi/loy]