DPMPK Evaluasi Pertanggungjawaban Dana Kampung Tahun Anggaran 2018

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw

SENTANI, PapuaSatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten mengevaluasi sekaligus rapat koordinasi atas Evaluasi Laporan Pertanggungjawab Alokasi dana Desa tahap kedua dan alokasi dana kampong tahap pertama tahun 2018.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si, mengatakan, dirinya selaku kepala daerah hanya ingin mengevaluasi dan melihat apa yang menjadi kendala dalam pelaporan pertanggungjawaban dana kampung.

Pasalnya, diektahui bahwa terjadi keterlambatan pertanggungjawab dana kampong ke Pemerintah  kabupaten Jayapura, sehingga Bupati Jayapura mempertanyakan melalui evaluasi dan rapat koordinasi bersama instasi terkait, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Rabu (28/11/2018).

“Kita juga sudah absen satu per satu kenapa sampai ada keterlambatan pertanggungjawaban dana kampung ini  pada hal nanti pada tanggal 15 Desember 2018 laporan sudah harus disampaikan,” ungkap Bupati Mathius usai  rakor.

Dikatakanya, anggaran dana kampung di Kabupaten Jayapura pada tahun 2019 nanti semakin bertambah besar. Oleh sebab itu diharapkan agara  bisa ditingkatkan kapasitasnya maupun pelatihan-pelatihan yang akan diikuti saat ini, karena dari Inspektorat maupun Keuangan sudah siap memberikan pelatihan kepada Mereka.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra kepada wartawan mengatakan, kegiatan rakor ini adalah bagian terintegrasi dari tugas pokok dan fungs (Tupoksi) baik itu DPMPK, BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Jayapura, guna mempercepat proses pertanggungjawaban dana kampung.

“Jadi kampung-kampung ini perlu koordinasi dan juga pendampingan, terutama dalam pelaporan SPJ. Itulah yang kita lakukan. Soal keterlambatan LPJ ini bervariasi dari masing-masing kampung, tetapi hal itu belum terlambat sepenuhnya,” kata Elisa Yarusabra

Lanjutnya, alasan keterlambatan LPJ Dana Kampung, bahwa ada pergantian antar waktu kepala-kepala kampung, kemudian Musrenbang ini baru dilaksanakan pada bulan Februari maupun Maret, sedangkan dana kampung itu baru disalurkan pada bulan April hingga Juni ke kampung-kampung.

“Akibatnya, pelaporan LPJ dana kampung itu menjadi keterlambatan. Untuk itu, kita berharap dari kegiatan yang kita lakukan sekarang ini guna mendorong percepatan LPJ. Sehingga di tahun 2018 ini tidak ada lagi keterlambatan dan kita akan proses dana kampungnya, baik itu berupa ADK maupun ADD itu paling lambat pada minggu kedua sudah bisa kita cairkan kepada semua kampung,” terang Elisa.

Selain itu, kata Elisa, dana yang akan dicairkan itu adalah ADD tahap ketiga dan ADK tahap kedua. Namun yang terpenting  bahwa mereka taat dalam laporan pertanggungjawabannya, taat dengan aturan yang ada.

“Kita ajak kampung-kampung ini agar dapat bersinergi untuk menyampaikan apa yang menjadi keterlambatannya tersebut, sehingga kita dengar dan kita bisa follow up. Supaya tidak ada lagi keterlambatan pertanggungjawaban dana kampung di tahun ini,” jelasnya. [tyi]