DPRD Jayapura Tetapkan Sepuluh Perda

598

SENTANI, PapuaSatu.com –  Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah kabupaten Jayapura menetapkan sebanyak sepuluh Peraturan Daerah (Raperda) atas ininsiatif Eksekutif dan legislatif,  pada rapat paripurna DPRD kabupaten Jayapura, Selasa (17/4/2018).

Sepuluh Raperda yang diteyapkan ini masing-masing,  raperda tentang tentang izin lokasi,  tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jayapura nomor 1 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Reperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Jayapura nomor 2 tahun 2015 tentang izin gangguan, tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tentang larangan praktek prostitusi, rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Jayapura tahun 2017-2022.

Reperda tentang penyelenggaraan pemerintahan distrik, Reperda tentang penyelenggaraan pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, tentang penerapan sistim online terhadap pajak daerah, dan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional dan pasar modern.

Dalam siding rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring mnyerahkan dokumen kepada Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro selau  perwakilan Daerah kabupaten Jayapura untuk dapat dilanjutkan.

“Sidang paripurna DPRD ini patut kita ucapkan terimakasih karena kegiatannya dapat berlangsung secara maksimal  dan berhasil menetapkan sepuluh perda dari dua belas perda  yang ada,” ucap Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro,  saat ditemu usai kegiatan Raperda di Ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura.

Giri mengatakan, dalam Raperda ini ada dua  perda yang tidak  ditetapkan yaitu perda pelayanan kesehatan daerah dan perda pengelolaan air limba domestic. “Jadi dua perda ini akan di usulkan kembali  karena dua perda ini juga sangat penting hanya saja untuk saat ini  tertunda di penyusunan perda berikutnya ,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD  Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan dua  perda yang tidak  ditetapkan ini tentu harus perlu ada  perbaikan agar bisa  ditetapapkan jadi perda.

“Dua perda ini harus perlu diperbaiki, penyempurnaan, dan harmonisasi  karena masi ada kekurangan-kekurangan , setelah itu baru diajukan kembali ke persidangan untuk ditetapkan menjadi perda.[tyi/loy]