DPRD Kabupaten Jayapura Buka Masa Sidang II Tahun 2019

704
Caption : Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring pada pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2019
Caption : Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring pada pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2019

SENTANI, PapuaSatu.com – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan II di ruang sidang DPRD kabupaten Jayapura, Selasa (7/5/2019) pagi.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring ini akan membahas terkaitn kunjungan kerja daerah dalam rangka LKPJ Bupati Jayapura tahun anggaran 2018 dan Rapat Paripurna Istimewa penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jayapura tahun anggaran 2018, serta melakukan safari ramadhan.

Dalam pidatonya Wakil Ketua II DPRD kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring mengatakan, selama masa persidangan I tahun 2019, pihaknya telah menetapkan satu keputusan Dewan yakni, persetujuan 15 Raperda Non APBD tahun 2019.

“dalam masa persidangan II ini Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jayapura telah mengadakan rapat pada hari Senin (6/5) lalu itu menetapkan program kerja pada masa persidangan II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2019 ini,” ungkap Korneles Yanuaring dalam pidato pembukaan masa persidangan II, Selasa (7/5/2019).

Adapun kegiatan pada masa persidangan II ini, kata Waket Korneles, melakukan kunjungan kerja dalam daerah dalam rangka laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2018, melakukan rapat anggota Dewan untuk menyusun hasil-hasil kunjungan kerja, melakukan bimbingan teknis (Bimtek) tentang LKPJ Bupati Jayapura tahun 2018 dan melakukan rapat paripurna istimewa penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jayapura tahun 2018, serta melakukan safari ramadhan.

Dalam membahas laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 71 Ayat 3 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta informasi penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat luas.

“Yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” ujarnya.

“Kemudian di Pasal 17, setiap akhir tahun dan pada masa akhir jabatan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, Korneles mengatakan, pada kesempatan ini juga DPRD mengimbau kepada pihak Eksekutif agar dapat bekerja sama dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan oleh Dewan, guna memperlancar pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Jayapura.

“Kami minta kepada saudara Bupati agar segera memerintahkan kepada OPD terkait untuk mengirimkan materi LKPD Tahun Anggaran 2018 yang telah di audit oleh BPK dan draf KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2019 untuk segara dibahas oleh Dewan dalam masa persidangan II ini,” pintanya.

Diakhir pidatonya, Waket II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring menyampaikan selama menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Jayapura.

“Kiranya di bulan puasa ini lebih mendekatkan diri pada-Nya, menjauhi keburukan, memperbanyak ibadah dan bagi kita semua untuk saling toleransi antar umat beragama,” tandasnya. [mi/loy]